Keringanan Pajak Diberlakukan Kembali
SURABAYA, JATIM, BN – Pemprov Jatim kembali memberlakukan keringanan pajak (biasa disebut pemutihan pajak) bagi pemilik kendaraan. Kebijakan itu sesuai Pergub Jatim Nomer 88 tahun 2018 tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur.
Melalui Kantor Bersama Samsat memberikan kemudahan dalam proses pelayanan pergantian hak kepemilikan kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Priyo Suprayitno, SH, MSI kepada wartawan Kamis(19/9) di Kantor Bapenda Jatim.
Adapun tujuan kebijakan itu adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan kendaraan dan meringankan beban masyarakat Jatim memenuhi kewajibannya diantaranya dalam pembayaran pajak dan balik nama kendaraan. “Waktu pelaksanaan 24 September sampai 15 Desember 2018,” katanya.
Ditambahkan pula, jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan Juni 5.468.213 obyek atau sebesar 29,10 persen dari total keseluruhan 18.792
588 kendaraan bermotor di Jatim. (dji)