Gayus Lumbuun, bersama tim saat setelah sidang PK terhadap perkara kliennya di PN Tipikor Surabaya (Foto: Teddy Syah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Terpidana Christiana dan Woe Chandra melalui kuasa hukumnya ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara nomor registrasi 4867K/Pid.sus/2023, di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (28/03/2024).
Tidak tanggung-tanggung, para terpidana tersebut menunjuk kuasa hukum yang dulunya merupakan Hakim Agung, yakni Gayus Lumbuun.
Tidak sendirian, dalam tim Gayus ditemani 3 advokad senior lainnya, Yuherman, Soekardono dan Tantie Supriatsih. Tim Kuasa hukum Christiana dan Woe Chandra nampak kompak dalam membela hak para terdakwa, mereka menilai ada kecelakaan keadilan yang timbul dalam perkara tersebut.
āBagi saya perkara ini dapat di Quote sebagai terjadinya kecelakaan keadilan. kenapa saya mengambil judul itu, karna pada prinsip perkara ini adalah, seseorang (klien saya) memiliki beberapa bidang tanah, sebagian tanah itu diminta untuk diganti rugi keperluan jalan tol yang lebih penting bagi masyarakat umum, sehingga mau tidak mau harus mau,” jelas gayus.
Gayus menjelaskan, dalam kenyataan yang terjadi yang bersangkutan mendapatkan ganti rugi, klien kami tidak menyangka bahwa itu dapat diambil karena sebenarnya masi ada dalam permasalahan kepemilikan.
āmenurut proses hukum yang terjadi tanah itu telah dimiliki secara melawan hukum oleh pejabat yang berhak untuk mengalihkan hak tanah itu, dengan demikianlah terjadi kecelakaan keadilan tadi, yang punya tanah malah hari ini dihukum,ā lanjutnya.
Lebih lanjut, gayus memperinci bukti-buktinya sampai bisa menilai bahwa telah terjadi kecelakaan keadilan terhadap terpidana Christiana dan Woe Chandra. Bukti yang di miliki ada 2, pertama terpidana ini memiliki bukti kepemilikan yang bernama surat kepemilikan, ada sertifikat dan kenyataan surat tanah dari pejabat tanah.
āBukti yang kedua, surat kepemilikan yang timbul dari putusan pengadilan perdata di PN Pasuruan, yang menyebutkan milik orang yang saat ini dihukum pidana,” terang gayus.
Gayus menkritik bahwa jaksa atau Dominus Litis tidak teliti dalam menyajikan perkaranya, bahwa tanah ini ada yang punya, tetapi yang punya tanah malah dipidanakan.
āDominus Litis telah menjadikan kecelakaan ini, Jaksa yang menjadikan kecelakaan ini karena yang mengantarkan ke pengadilan, yang semestinya dia tau, baik secara formil ataupun secara materiil,” Imbuhnya.
Tantie Supriatasih, menyampaikan terhadap media bahwa, sesungguhnya Penuntut Umum (PU) melakukan kriminalisasi, khususnya kepada Christiana dan juga Woe Chandra. Kriminalisasi terjadi saat pemeriksaan dalam ranah Penyidikan.
āSesungguhnya pada ranah penyidikan sudah disampaikan secara menyeluruh, bukti-bukti terkait kepemilikan penguasaan tanah sudah di serahkan terhadap penuntut umum. Namun, mereka mengesampingkan dan mengatakan, nanti disidang pengadilan itu kamu akan dihukum,” jelas tantie.
Sedangkan Soekardono menerangkan, bukti kepemilikan yang menyatakan milik terpidana ini sudah disahkan oleh PN Pasuruan. āPutusan perdata nomer 10, di Pengadilan Pasuruan yang telah menyatakan tanah itu adalah milik kliean kami,ā tegas Soekardono.
Selanjutnya awak media menanyakan terhadap Proff Gayus Lumbun, mengenai materi PK dan lebih dulu mana putusan kasasi PK dan perdatanya.
Gayus menjawab, dalam materi PK menjelaskan nilai jaksa yang seharusnya menyediakan perkara ini sesuai dengan keadaannya, mendudukan sesuai yang terjadi, bahwa tanah ini seharusnya milik yang di tuntut itu.
āPutusan perdatanya di belakang, lebih dulu putusan Kasasi Tipikor. Tetapi bayangkan saja lebih dulu diposisi klien kami, saya menganggapnya ini menjadi satu kecelakaan dan juga pembunuhan karakter, dibunuh karakter serta nalar klien kami oleh penuntut umum,ā Tutupnya.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso