JATIMSIDOARJO

Sepanjang Tahun 2024 Kejari Sidoarjo Hentikan Penuntutan 18 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo sepanjang tahun 2024 ini, telah menghentikan penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara. Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sampai pada April tahun 2024, ada 18 perkara yang sudah dilakukan RJ (restorative justice),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, melalui Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Senin, (6/5/2024).

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Yang terpenting korban dan pelaku sama-sama bersepakat damai itu bisa dilakukan RJ,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari sekian perkara yang dilakukan keadilan restoratif, diantaranya perkara kasus pencurian sebagaimana pasal 362, penganiayaan pasal 351 dan penadahan pasal 480.

Dia mencontohkan kasus yang menimpa Moch. Rofian (40) yang ditahan atas pidana pencurian seekor burung cucak ijo milik Fendi Pradana di kawasan Jalan Jatisari Besar Desa Pepelegi, Kecamatan Waru Sidoarjo, Minggu (28/1/2024).

Senin, (25/3/2024) telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Moch. Rofian dengan Fendi Pradana di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam mediasi tersebut pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Upaya perdamaian melalui pendekatan restorative justice berjalan dengan baik ketika korban menerima permintaan maaf tersangka.

Kasus lain, seperti yang dialami Rudi bin Suciono (53), Abdulloh bin Asmoto (30) dan Sugiono bin Misran (34). Ketiganya ditahan atas kasus penadahan sepeda motor Honda beat berwarna merah putih dengan nopol S 3932 AZ milik Nur Baiti Isnaini Agus Putri, Minggu, (14/1/2024).

Senin, (18/3/2024) telah dilaksanakan proses restorative justice yang mempertemukan ketiga terdakwa yakni Rudi, Abdullah dan Sugiono dengan korban Nur Baiti Isnaini. Upaya perdamaian melalui pendekatan restorative justice berjalan dengan baik ketika korban menerima permintaan maaf tersangka.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button