BATANGJATENG

Ratusan Massa Demo Desak Kasus Mafia Tanah Depok Kandeman Segera Ditangkap

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, didemo oleh ratusan anggota Pemuda Pancasila dan organisasi masyarakat lainnya terkait kasus tanah Depok yang dinilai berlarut larut, Kamis (16/5/2024).

Koordinator Aksi Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya melainkan untuk mendukung prinsip keadilan terkait masalah kasus tanah itu.

“Oleh karena itu, kami mendesak pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan kesalahannya dan yang tidak bersalah diposisikan benar,” katanya.

Sementara itu, Rizal pihaknya berharap Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Batang jika kasus ini tidak segera diselesaikan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, Abdul Somad yang kini sudah menjadi tersangka.

Kuasa Hukum PT PPI Surakarta Moh Saifudin mengatakan sudah tidak ada alasan menunda berkas P-21 (lengkap) pasca pencabutan perdata kasus tanah Depok, Kabupaten Batang.

“Kami menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan karena berkas terkait perkara tersebut sudah P-21 (lengkap),” katanya.

Perkara perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad juga sudah dicabut sehingga agar tersangka segera ditahan oleh penyidik.

“Seharusnya tidak perlu seperti itu karena dari berkas yang sudah ada di dalam itu sebenarnya sudah komplit, tidak ada alasan menunda P-21 itu, ini terkesan menunda-nunda saja,” katanya.

Sugirman Kepercayaan k Hartono Solo yang mengawal kasus tersebut meminta dan mendesak kepada Kajari Batang untuk segera P-21 dan menangkap Abdul Somad yg sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Kajari segera periksa DC serta Notaris PS karena sangat tidak mungkin Abdul Somad melakukan kejahatan seorang diri,” pungkasnya.

Ditengah Demo Aksi Damai juga mendesak kepada Bupati Batang untuk menutup dan memberhentikan semua aktivitas pembangunan PT Trex Sumbiri Indo.

“Saya dan kawan-kawan aliansi masyarakat batang telah audensi dengan Kepala DPMPTSP Batang dan memang sama sekali belum mengeluarkan IMB/PBG untuk persetujuan pembangunan gedung, oleh karena itu saya tegaskan Bupati juga harus segera menutupnya apalagi tanah tersebut juga jelas sengketa,” tambahnya.

Selanjutnya, Dipo Iqbal Kasi Intel, Kejari Batang menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan.

Menurutnya, dalam penanganan perkara tersebut, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang memang harus berhati-hati dalam menyikapinya.

Karena bisa jadi hal-hal tersebut bersinggungan dalam keperdataan dan bisa diputus onslag oleh pengadilan.

“Dalam penanganan perkara tersebut, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Dalam hal ini Kejari Batang juga dalam waktu dekat merencanakan untuk melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas lagi terkait dengan penyelesaian penanganan perkara.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button