Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pejabat publik dalam melakukan komunikasi publik diharapkan terbuka, karena masyarakat memiliki hak terhadap hak memperoleh informasi akses informasi. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.
Hal itu sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Pers sendiri dalam menjalankan tugasnya tunduk pada UU 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Solahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang (Foto: ist)
Berbagai sumber dihimpun bn.com salah satu kepala dinas di kabupaten Jombang, tidak patut di contoh oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain nya. Pejabat publik, Solahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang terkesan sembunyi bila di temui wartawan yang ingin konfirmasi terkait kegiatan dinas dana APBD yang dilakukannya. Sementara wartawan hanya ditemui Sekretaris Dinas (Sekdin). Ironisnya Sekdin terkesan tidak siap ketika dikonfirmasi terkait kegiatan dinas yang diduga ada penyimpangan.
“Terkesan DPMD Jombang menyembunyikan sesuatu, sehingga selau ngumpet dan lari dari konfirmasi wartawan. Pj bupati seharusnya tegas menindak oknum pejabat seperti ini,” kata Pemerhati kota Jombang dan juga aktifitas hukum pada bn.com.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso