JATIMPASURUAN

Tersangka Korupsi Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Ditahan

Mantan kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani tersangka dugaan korupsi dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2023. (Foto. Dok: BIDIKNASIONAL.com/ Kejari Kab. Pasuruan)

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.comTim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan menetapkan Akhmad Khasani (AK), matan kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka korupsi dana Insentif petugas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2023, Jum’at (31/5/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Khasani langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 31 Mei 2924 hingga 19 Juni 2024 mendatang.

Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan itu ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tersebut usai tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap Akhmad Khasani yang ke dua kalinya. Dalam pemeriksaan  awal sebagai saksi.

Kejari Kabupaten Pasuruan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah lakukan Penetapan dan Penahanan terhadap tersangka Akhmad Khasani mantan Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan,” kata Agung Tri Raditya, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejari Kab. Pasuruan melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.

“Sebelum dilakukan penahan, tersaka Akhmad Khasani terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bangil,” Imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan bahwasanya penahan Akhmad Khasani itu sendiri terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Insentif petugas Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV pada Satuan Kerja BPKPD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023. Ungkap Agung Tri.

Adapun dasar penahanan tersangka Akhmad Khasani sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Sp-21/M.5.41/Fd.2/05/2024. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : Print-01/M.5.41/Fd. 2/01/2024.

Atas perbuatannya Akhmad Khasani disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam sangkaan Kesatu : Primair.

Penulis : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button