Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (kiri) berpose bersama Khofifah Indar Parawansa usai serah terima jabatan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (19/2/2024)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –PEMERINTAH Pusat kembali “menggelontorkan” Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Tak tanggung-tanggung alokasi DBH-CHT dari penerimaan negara tahun anggaran 2024 kali ini mencapai Rp 4,978 triliun.
Informasi yang dihimpun menunjukkan Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi terbesar yakni Rp 2.770.507.117.000-, (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah), fantastis.
Mengacu Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Alokasi DBH-CHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, dibagikan dengan komposisi sebagai berikut:
Provinsi Jatim sebesar 0,8% (nol koma delapan persen), atau senilai 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen);
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen), atau senilai 40% (empat puluh persen); dan
Sementara untuk Kabupaten dan Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 1% (satu persen), atau senilai 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen).
Berdasarkan rincian DBH-CHT menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024, ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapat “jatah” Rp 738,8 miliar.
Angka yang terbilang fantastis tersebut hingga saat ini belum diketahui secara pasti digunakan untuk apa?. Minimnya akses informasi publik yang seharusnya disediakan Pemprov Jatim membuat masyarakat bertanya-tanya.
“Kami membaca diberbagai pemberitaan Pemprov Jatim mendapatkan dana cukai sekian ratus miliar, begitu juga Kab/Kota lainnya. Tapi tidak ada pemberitaan yang menjelaskan uang miliaran itu digunakan untuk apa, dan berapa nilai anggaran yang digunakan,” kata Budi S saat berbincang dengan wartawan.
Seharusnya pemerintah lebih transparan di dalam pengelolaan anggaran daerah, secara sadar, bertanggungjawab menye- diakan informasi yang meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH – CHT, sebagai bentuk akuntabilitas.
“Publik menaruk harapan, pemerintah mempublikasikan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada publik sebagai bentuk transparansi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi perihal Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH – CHT Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Redaksi BIDIK NASIONAL secara resmi bakal mengajukan konfirmasi kepada Pj. Gubenur Jatim.
Konfirmasi itu sendiri bertujuan untuk mendapat informasi rencana kegiatan dan penganggaran DBH-CHT, serta tak kalah penting unt mendapat kepastian telah terpenuhinya prinsip penggunaan sesuai Tujuan, dan Arah Kebijakan yang telah di tentukan. (Toddy/Lipsus)
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso