MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – PT. Dingshens Metal Indonesi (DMI) yang berada di dusun Kangkungan desa Lengkong kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto ditengarai enggan mengurus surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR ) dan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK).
Hal itu diungkapkan Mohammad Mustofa selaku aktivis LSM, Mojokerto.” Berarti secara aturan PT. DMI tidak mau mengikuti aturan, itu PT. DMI selaku perusahaan asing PMA (perusahaan modal asing),” kata Musthofa.
Saat ditemui diruangannya, Selasa, ( 9/7/24), Ahmad Safi’udin, S,T selaku Kabid Tata Ruang dinas PU-PR kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa hingga sekarang PT. DMI belum mengajukan persyaratan PKKPR dari pemerintah pusat karena PMA dan KRK belum di terima.” Sampai sekarang PT. DMI belum ada pengajuan PKKPR ke kami,” terangnya.
Syafi’udin, menyatakan bahwa, camat Mojoanyar pernah menghadap dirinya untuk membantu memperlancar mengurus PT. DMI, namun ia menyatakan, sepanjang aturan diikuti. “Kita bisa bantu kepada siapapun, asal sesuai aturan yang ada. Apalagi, itu PMA untuk ijin pemerintah pusat,” tandasnya.
Drs.Zakky, selaku Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi lewat ponsel mengatakan bahwa dinasnya melihat OSS dari perijinan, apalagi rencana pabrik berupa PT. DMI dari PMA yang menangani ijin adalah pemerintah pusat. “Jadi Pemda belum tahu sampai ijinnya PT.DMI ,” katanya.
Sementara Abdul Malik, camat Mojoanyar saat dikonfirmasi lewat ponselnya, dirinya membenarkan bahwa awal-awal dirinya minta tolong supaya pihak bagian Tata Ruang membantu, namun sekarang pemesan tanah menggunakan jasa notaris, pihak kecamatan di tinggal dan tidak tahu apa-apa. “Pihak Polsek Mojoanyar dan Koramil Mojoanyar tidak tahu apa-apa,” kata Mantan camat Pacet tersebut.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso