SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengakuan seorang Cleaning Service berinisial DP berusia 51 tahun, sangat mengejutkan Petugas Kepolisian yang menginterogasinya. Demi mencari uang tambahan, dirinya nekat nyambi berjualan Narkotika sejenis sabu-sabu.
Dampak dari perbuatannya, pria paruh baya yang tinggal di Jalan Gadukan Surabaya tersebut, terpaksa harus duduk di meja pesakitan dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Diterangkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Williams Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, berawal penangkapan DP dari tindaklanjutan informasi masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Krembangan Surabaya.
“Timsus Reserse bagian Narkoba yang dipimpin langsung Ipda Su’ud melakukan penyelidikan berhari-hari dengan Patroli tersamar. Dan Alhamdulillah, upaya tersebut berbuah hasil,” terang Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional, Jum’at (12/07/2024).
Pelaku DP yang diwanti-wanti sebagai otak peredaran barang haram tersebut, berhasil ditangkap berserta barang bukti 11 (sebelas) bungkusan plastik kecil sabu-sabu yang memiliki berat keseluruhan 48,38 gram.
“Atas temuan barang bukti tersebut, kemudian pelaku DP langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suroto.
Selain ditemukan narkotika golongan 1, juga disita barang bukti lainnya seperti sebuah kertas bekas bungkusan LCD, sebendel plastik klip kecil kosong, dan sebuah timbangan electrik, 2 (dua) sendok digunakan sebagai serok sabu, sebuah Handphone, serta uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
“Atas bukti-bukti yang ditemukan ini, pelaku DP diganjar dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Iptu Suroto.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso