KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna kaitannya dengan Nota kesepakatan KUPA- PPAS di ruang utama Rabu (31-7-2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhamad Makmun didampingi tiga orang Wakil Ketua masing masing Ahmad Suyuti, Ainurrokhim dan Maberur serta 30 anggota lainnya.
Sementara dari eksekutif hadir Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Sekda Ir Sugiono MT, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Assisten Bupati dan undangan lainnya. Hadir pula sejumlah aktivis LSM serta awak media.
Setelah membuka sidang Muhamad Makmun mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang ada, karena telah memenuhi undangan dari kami.
Dikatakan berkaitan dengan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2024 telah disampaikan Bupati Kendal pada Rapat Paripurna tanggal 26 Juli lalu.
Selanjutnya telah dibahas Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pembahasan di tingkat komisi bersama OPD mitra kerja.
Menurut Makmun dalam rapat Badan Anggaran telah terjadi perdebatan perdebatan untuk kesempurnaan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2024.
Akhirnya dengan segenap pertimbangan antara pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2024 bisa di terima dan di setujui. Nota kesepakatan itu telah di bacakan oleh Anwar Haryono selaku Sekretaris DPRD.
Dalam sambutannya, Wabup Kendal menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi Rancangan KUPA serta Rancangan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kendal dengan DPRD Kendal.
“Selanjutnya Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah atau RKA-PD, sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” ujar WS Basuki.
Wabup Kendal memaparkan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA – PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, yaitu Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.505.847.594.179, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.575.215.488.452.
“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 530.051.592.903, setelah perubahan menjadi Rp 558.581.635.279. Kemudian pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.975.796.001.276, setelah perubahan menjadi Rp 2.016.633.853.173, dan lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebelum dan setelah perubahan sebesar nol rupiah,” papar WS Basuki.
Selanjutnya, Wabup Kendal juga menyampaikan Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.554.502.569.720, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 2.713.344.870.929.
“Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1.952.227.129.208, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.075.941.191.348. Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp 195.709.989.585, setelah perubahan menjadi Rp.228.837.428.654. Belanja Tidak Terduga sebelum dan setelah perubahan nomialnya masih tetap sebesar Rp 5 miliar. Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 401.565.450.927, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 403.566.250.927,” beber WS Basuki.
Sedangkan Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138.129.382.477.
“Pembiayaan netto terdiri atas penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138.129.382.477. Serta pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar nol rupiah,” imbuh Wabup Kendal.
Di akhir sambutan, WS Basuki kembali menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kendal yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA PPASP Tahun 2024. “Serta permohonan maaf manakala terdapat hal-hal yang kurang berkenan kepada rekan-rekan DPRD Kabupaten Kendal,” ungkapnya. (ADV)
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso