JATIMSURABAYA

Penjual Sabu di Sidotopo Wetan Surabaya Disergap Polisi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sial dialami MH (40 tahun), berangan-angan ingin merasakan untung besar dari hasil penjualan sabu-sabu, dirinya keburu disergap usai melayani pembeli Polisi yang menyamar.

Penangkapan pria yang berdomisili di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya, oleh Polisi setelah didapat puluhan poket sabu-sabu yang memiliki nilai jual jutaan rupiah, ditemukan saat penggeledahan badan.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” ungkap Kompol Suriah Miftah, selaku Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, kepada Bidik Nasional, Kamis (01/08/2024).

Selain itu, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MH dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, saat bertransaksi disekitaran Jalan Sidotopo Wetan Surabaya.

“Tak hanya menemukan puluhan poket di waktu penggeledahan. Petugas kami juga menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka seperti 3 (tiga) buah sekrop sabu dan 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo,” jelas Kompol Suriah Miftah.

Menurut Kompol Suriah Miftah, bahwa puluhan poket barang haram yang diakui milik tersangka MH didapat dari seseorang berinisial M pada hari Senin Siang tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, dipinggir Jalan Baruna Surabaya, dengan cara membeli.

“Jadi, tersangka MH membeli barang haram tersebut, seharga Rp.1,3 juta per gramnya, dan dijual kembali dalam jumlah paket hemat seharga 100 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah. Pas ditangkap masih ada sisa poketan sabu yang belum sempat terjual,” jelas Kompol Suriah Miftah.

Pihaknya menambahkan, tersangka aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka MH sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari inisial M sebanyak tujuh kali.

“Untuk mengganjar dari perbuatannya, kita jeratkan tersangka MH dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button