Bawa Senpi Tanpa Ijin, Cak Gondrong Diadili
SURABAYA, JATIM, BN – Karena memiliki Senjata Api (Senpi) Djanuardi alias Janu alias Cak Gondrong (41), warga Jalan Pulosari III J25 Surabaya, di adili, Selasa (9/10) di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pesta Ph Sitorus, SH., M.Hum, memasuki pemeriksaan saksi-saksi penangkap.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap yaitu dua anggota Polisi dari Polsek Mulyorejo.
Di hadapan hakim, saksi menceritakan awal penangkapan terdakwa yang di dampingi Franky, SH kuasa hukumnya di persidangan.
Dijelaskan kedua saksi, Pada Jum’at, 4 Mei 2018 terdakwa Djanuaradi ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di Jalan Menur (depan Sekolah Ipiems) saat itu tiga Polsek sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan.
Terdakwa Djanuaradi yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Supra X warna hitam, nopol L-6023-VW diberhentikan petugas. Ia disuruh turun dan dimintai untuk menunjukkan kartu identitas.
Selanjutnya petugas menggeledah dan petugas menemukan senjata api jenis Airsoft gun dengan No.14Q45855 merk Dan Wesson made in Taiwan yang diselipkan dalam pakaian perut depan. Senjata api tersebut berisikan 6 (enam) butir peluru.
Saat diperiksa, terdakwa Djanuaradi sempat tidak mengaku ia mendapatkan senpi dari siapa dan tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan senpi.
Setelah di intrograsi, akhirnya terdakwa pun mengakui jika senpi tersebut ia dapatkan dari Irfan, dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO) di Terminal Purabaya atau Bungurasih.
Pengakuan terdakwa membeli Senpi tersebut seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah).
Sementara itu, dijelaskan dalam dakwaan Duta Melia, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. (red)