24 Desa Berprestasi di Nias Utara Terima Dana Tambahan dari Kemenkeu
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu (Foto: ist)
NIAS UTARA, BIDIKNASIONAL.com -Sebanyak 24 Desa di Kabupaten Nias Utara, mendapat tambahan dana dari alokasi Dana Desa (DD). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.
Kepala Dinas DPMD kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu mengungkapkan, tambahan dana alokasi kinerja ke 24 desa merujuk pada pengaturan terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan kebijakan penggunaan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, setiap desa Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
“Lebih lanjut, besar anggaran tambahan yang diterima setiap satu desa sebesar 120 juta. Kriteria untuk mendapatkan alokasi ada banyak. Tetapi ringkas saja bahwa APBDES tepat waktu, SPJ tepat waktu tidak bermasalah dalam pengelolaan dana desa,” Ujar Kadis DPMD itu.
Ia menjelaskan ke 24 desa penerima tambahan dana alokasi kinerja tersebut merupakan keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Desa dan telah mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah tercepat dalam menuntaskan penyaluran dana desa. “Harapan kita kedepan, menjadi pemicu bagi desa-desa yang lain agar dapat meningkatkan kinerja mereka sehingga bisa mendapatkan tambahan dana desa, “harap A’aroo Zalukhu
Desa-desa penerima alokasi kinerja yaitu Kecamatan Lotu: Desa Lawira Satua, Hiligodu, Lolomboli. Kecamatan Sawo: Seriwa’u, Sanawuyu, Sifahando. Kecamatan Tuhemberua : Desa Laaya. Kecamatan Namohalu Esiwa: Desa Berua Kecamatan Afulu: Desa Lauru Fadoro, Lauru I, Ombelata Afulu, Sisobahili, Lauru Lahewa, Faekhuna’a. Kecamatan Lahewa: Desa Holi, Hiligodu Hoya, Sitolu Banua, Hiligawolo, Balefodoro Tuho, Lasar, Sihene Asi, Fadoro Hilimbowo, Fadoro Hilihambawa. Kecamatan Lahewa timur : Desa Lukhu Lase.
Laporan: Hafirat Harefa
Editor: Budi Santoso