GRESIKJATIM

Ingat JELITA 165, Ingat BPJS Kesehatan

Petugas JELITA BPJS Kesehatan (Foto: ist)

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang merupakan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Salah satu langkah terbarunya adalah kehadiran Program JELITA (Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta).

“Program JELITA merupakan program yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan proses rekrutmen dan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan melalui layanan outboundcall. Jadi peserta akan dihubungi melalui nomor telepon 165 oleh petugas JELITA,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (19/9/2024).

Adapun peserta BPJS Kesehatan yang akan dihubungi oleh Program JELITA ini merupakan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri yang lupa akan kode virtual account atau lupa belum melakukan pembayaran pertama. Sebagai informasi, untuk pendaftaran peserta mandiri baru terdapat masa tunggu selama 14 hari dan bisa melakukan pembayaran pertama pada hari ke-14.

“JELITA ini harapannya dapat membantu peserta sebagai pengingat sehingga peserta tidak perlu khawatir terlewat melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran pertama, kepesertaannya bisa langsung aktif dan langsung dimanfaatkan untuk pelayanan,” terangnya.

Pelayanan Program JKN dapat dimanfaatkan peserta dengan tetap memperhatikan alur layanan kesehatan yakni melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila sesuai indikasi medis peserta tidak bisa ditangani di FKTP, maka peserta akan diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Sedangkan untuk kasus gawat darurat, peserta bisa langsung akses layanan kesehatan ke FKRTL.

Lebih lanjut, Janoe juga menyebut JELITA juga memberikan layanan perubahan peserta non aktif menjadi aktif kembali. Dengan inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan peserta.

“Layanan proaktif BPJS Kesehatan ini semata bertujuan untuk menjaga keaktifan kepesertaan para pesertanya. Harapannya, dengan kepesertaan aktif maka peserta terhindar dari kendala akses jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan. Di sisi lain, saat ini peserta aktif juga menjadi syarat administrasi untuk pengurusan sejumlah administrasi publik seperti SKCK,” terangnya.

Sementara itu salah satu peserta yang telah merasakan layanan JELITA, Hilda Azhura tampak sangat antusias membagikan pengalamannya. Ia memberikan apresiasi atas inovasi tersebut mengingat efisiensi yang ditawarkan saat memberikan layanan.

“Saat saya dihubungi oleh tim JELITA, kesan saya petugasnya sangat responsif dan informatif dalam memberikan penjelasan terkait Program JKN. Saat itu saya dihubungi untuk diberikan informasi bahwa kepesertaan saya non aktif. Kemudian peserta menjelaskan secara rinci bagaimana cara mengaktifkan kembali. Sangat efisien layanannya, karena hanya melalui saluran telepon,” tutur Hilda.

Menurut perempuan yang berdomisili di Gresik ini, JELITA merupakan program yang patut dipuji karena dapat meningkatkan engagement antara BPJS Kesehatan dengan peserta. Hal ini mengingat pentingnya perlindungan JKN bagi setiap individu.

“Saya merasa mendapat perhatian begitu, artinya BPJS Kesehatan benar-benar care dengan peserta. Bisa dikatakan juga BPJS Kesehatan peduli akan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, karena saya menyadari betul manfaat menjadi peserta JKN ini sangat banyak dalam hal kesehatan. Semoga BPJS Kesehatan terus berkarya menghadirkan inovasi lainnya yang memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Per 1 September 2024, kepesertaan Program JKN di Kabupaten Gresik mencapai 101,91% atau 1.329.052 jiwa. Untuk rinciannya yakni 267.473 jiwa segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU PEMDA), 532.874 jiwa segmen Penerima Bantuan Iuran Jamina Kesehatan (PBI JK), 22.224 jiwa segmen Bukan Pekerja (BP), 145. 796 jiwa segmen PBPU, 303.317 jiwa segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), dan 57.368 jiwa segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Laporan: Humas/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button