GROBOGANJATENG

Babak Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan Tetapkan 1 Tersangka Baru

FA ditetapkan sebagai tersangka Baru kasus dugaan korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Godong, Kabupaten Grobogan (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2021 memasuki babak baru, Kejari Grobogan kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial FA selaku pengawas lapangan (1/10/2024).

Tersangka FA akan dilakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung dari tanggal 1 September sampai tanggal 20 September 2024. Penahanan rutan terhadap diri tersangka dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, bahwa penahanan rutan terhadap tersangka FA tersebut untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan FA sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, bahwa permasalahan pembangunan proyek 5 gedung di lingkungan SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang menelan Anggaran Negara Tahun 2021 sebesar Rp 438.546.983 kondisinya terlihat rusak berat, diduga proyek tersebut ada indikasi penyimpangan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, melalui proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV Dua Cahaya yang beralamatkan di JL. A Yani No. 40 Plendungan Rt. 01 Rw 04 Purwodadi.

Diketahui dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede tahun anggaran 2021 Kejari Grobogan sudah memeriksa beberapa saksi yang terlibat secara langsung dalam pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede tersebut. Sebanyak 12 orang saksi diperksa, 9 orang dari Dinas Pendidikan Grobogan maupun Dinas terkait lainya, serta 3 orang dari pihak swasta.

“Hingga kini dari 12 orang terperiksa, Kejari Grobogan sudah menetapkan 2 tersangka. Sebelumnya, pada 2 September 2024 Kejari Grobogan menetapkan kontraktor CV Dua Cahaya DP sebagai tersangka. Setelah melalui tahapan proses penyidikan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup ditetapkanlah FA sebagai tersangka baru kedua, ” tutur Kasi Intelijen Frengki Wibowo.

Lebih lanjut Frengki mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka FA selaku pengawas lapangan pembangunan proyek SDN 2 Sumurgede bersama-sama dengan tersangka DP selaku penyedia jasa dari CV Dua Cahaya merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan.

“Tersangka FA selaku pengawas lapangan dengan wewenangnya diduga merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan padahal hasil dari temuan dari tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya,” kata Frengki.

Sementara itu, dari hasil temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume pada bangunan SDN Sumurgede hingga berakibat rusaknya gedung tersebut sebelum waktu perkiraan, hingga merugikan negara sebesar Rp 390.704.618,00 (tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan belas rupiah), berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan pada tanggal (7/8/2024). Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus emat puluh enam ribu rupiah), dikurangi dengan potongan pajak penghasilan PS.4 (2) sebesar Rp.7.973.564,- dan pajak pertambahan nilai (ppn) Rp. 39.867.818,- yang telah terbayarkan seluruhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button