Satreskrim Polres Banyuwangi Tangkap Pengedar Upal


BANYUWANGI, JATIM, BN – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku pengedar Upal (uang palsu), pada hari Senin (15/10/2018).
Pelaku/tersangka MH (43 tahun) warga Dusun Karangsari, Desa Ķedaleman, Kecamatan Rogojampi, dan QM (38 tahun) warga Dusun Kebalen Kidul, desa Lemahbang Dewo, kecamatan Rogojampi.
Kapolres AKBP. Donny Adityawarman menjelaskan ” kedua tersangka/pelaku Kita tangkap berdasarkan laporan dari GA, IF, dan HS,” jelasnya saat Press Release di Mapolres Banyuwangi, Rabu (17/10/2018).
Dari laporan-pelapor tersebut, lanjut Kapolres, diketahui bahwa terjadi peredaran Upal (uang palsu) di dusun Kertosono, desa Parijatah Kulon, kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya , tersangka/pelaku menyelipkan 18 (delapan belas) lembar uang palsu ke dalam satu bendel uang asli dengan jumlah sebesar Rp. 6,2 juta. Uang tersebut untuk transaksi pembayaran jual beli sepeda motor.
Dari penangkapan tersangka, Petugas menyita barang bukti (BB) berupa yaitu 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang disita dari tersangka MH dan 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang disita dari tersangka QM.
Kapolres Banyuwangi menegaskan “saat ini kedua tersangka/pelaku Kita jerat dengan pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman 15 tahun penjara ” tegas Kapolres AKBP Donny Adityawaman pada Wartawan di Mapolres Banyuwangi.
Dalam press release Kasat reskrimum AKP. Panji Pratista, SH dan Kapolsek Srono AKP. Mulyono juga ikut mendampingi Kapolres AKBP. Donny Adityawarman di Mapolres Banyuwangi. (Djoni/ TIM).



