JATIMSIDOARJO

Demi Keberlangsungan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Gelar Rekonsiliasi Iuran

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan pastikan pemenuhan komponen gaji sebagai dasar perhitungan iuran JKN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dengan menggelar kegiatan rekonsiliasi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga menurutnya perlu dilakukan rekonsiliasi untuk mengoptimalkan hal tersebut.

“Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta ASN ini penting dilakukan agar pemenuhan kelengkapan komponen gaji bagi pesera PNS Daerah bisa sesuai dengan peraturan yang ada. Tentunya hal ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas data,” ucapnya saat kegiatan rekonsiliasi bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se Kabupaten Sidoarjo pada rabu (20/11).

Lebih lanjut, Munaqib menjelaskan bahwa komitmen ini tentunya untuk menjaga kualitas data dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan prinsip gotong royong, program JKN ini bisa terus berkesinambungan dan berlanjut.

“Karena kita konsepnya itu adalah gotong royong, maka Iuran ini tentunya untuk keberlangsungan program JKN dan untuk peserta JKN yang lainnya,” kata Munaqib.

Ia juga berharap bahwa selain peserta dari ASN ini, peserta dari segmen lain dapat membayar iuran tepat waktu dan sesuai dengan besarannya. Baik itu dari badan usaha maupun peserta dari segmen bukan penerima upah atau mandiri.

“Saya harap semuanya bisa membayar iuran tepat waktu dan sesuai dengan besarannya demi keberlangsungan program JKN,” ucapnya.

Munaqib juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah khususnya para OPD yang sudah secara rutin melaporkan jika ada perubahan maupun kendala. Menurutnya, kegiatan yang rutin dilakukan 3 bulan sekali ini sangat penting karena OPD sendiri harus sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Kami rutin lakukan kegiatan rekonsiliasi ini agar semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan taat administrasi,” ucapnya.

Iuran menjadi salah satu faktor penting dalam keberlangsungan program JKN, sehingga ia berpesan kepada seluruh peserta JKN agar membayar iuran tepat waktu. Adapun saat ini da program Rencana Pembayaran Bertahap (Rebab) yang diperuntukan bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran 4 sampai dengan 24 bulan.

“Program rehab menjadi solusi untuk peserta JKN dari segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Untuk daftar program rehab, tahapannya sangat mudah, yaitu dengan mengakses di aplikasi Mobile JKN. Jadi, ayo untuk peserta mandiri yang punya tunggakan iuran bisa mengikuti Program Rehab ini,” ajaknya.

Diwaktu yang sama, Irmawati (35) yang juga mewakili salah satu OPD di Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya rekonsiliasi ini, karena dirinya harus melaporkan sesuai dengan kondisi yang ada.

“Kami dibantu sekali oleh petugas BPJS Kesehatan dalam melakukan rekonsiliasi ini. Selain untuk kerapihan kita dalam pelaporan, kami juga bisa paham terkait iuran-iuran yang memang seharusnya dibayarkan,” kata Irma.

Menurut Irma, kegiatan yang rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali ini sangat penting dilakukan. Ia juga menjadi tahu banyak tentang hal lain mengenai JKN.

“Selain kegiatan rutin ini, saya juga selalu mendapatkan informasi baru tentang BPJS Kesehatan secara langsung. Salah satunya yaitu Program Rehab, saya menjadi lebih tau tentang program yang diperuntukan untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Program Rehab ini menurut saya sangat membantu sekali dan saya akan memberitahu kepada keluarga dan rekan saya yang lainnya bilamana mereka memiliki tunggakan iuran,” tutupnya.

Laporan: Humas/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button