JATIMSURABAYA

Perangi Sampah Liar, DLH Surabaya Gelar Patroli Yustisi Sanksi Tegas Pelanggar

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah mengumumkan peluncuran Operasi Yustisi sebuah inisiatif tegas memberantas pembuangan sampah sembarangan di kota Surabaya. Operasi ini melibatkan patroli gabungan antara petugas DLH dan petugas ketertiban di tingkat kelurahan fokus pada area rawan pembuangan sampah liar.

Sekretaris DLH Surabaya, Achmad Eka Mardjianto, menekankan bahwa patroli yustisi ini akan dilakukan setiap hari, dengan lokasi yang berpindah-pindah berdasarkan analisis titik rawan dan laporan masyarakat.

“Operasi ini dilakukan baik oleh tim DLH maupun bersama petugas trantib kelurahan. Kami akan terus bergerak, dan lokasi operasi akan disesuaikan dengan area yang rawan pembuangan sampah liar dan laporan yang kami terima,” jelas Eka, Jumat 22 November 2024.

Hasilnya pun sudah terlihat. Meskipun tidak disebutkan angka pasti, Eka mengungkapkan bahwa dari seluruh pelanggar yang tertangkap, hanya 20% yang merupakan warga Surabaya, sementara sisanya berasal dari luar kota.

“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Surabaya untuk membuang sampah pada tempatnya sudah cukup tinggi,” ujar Eka.

Ia optimis bahwa Operasi “Bersih Surabaya” akan semakin meningkatkan kualitas lingkungan di kota Surabaya.

Bagi pelanggar yang tertangkap, sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan Perda Surabaya No. 5 Tahun 2014 pasal 33 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya. “Mereka bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” tegas Eka.

Selain itu, denda administratif juga diberlakukan berdasarkan Perwali No. 10 Tahun 2017, dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu.

Di tingkat kelurahan, Lurah Dr. Soetomo, Nur Ratna Wulan, telah beberapa kali melakukan operasi yustisi serupa di wilayahnya. Enam pelanggar telah diamankan, yang semuanya berasal dari luar Kelurahan Dr. Soetomo, seperti Sawahan, Embong Kaliasin, dan Wonorejo.

Mereka mengaku membuang sampah di lokasi tersebut karena jaraknya dekat. “Kami juga memasang banner larangan membuang sampah sebagai upaya pencegahan,” tambah Wulan.

Meskipun demikian, Operasi yustisi menghadapi tantangan. Petugas DLH dan Kelurahan Dr. Soetomo pernah diancam dengan celurit saat melakukan operasi yustisi, dan banner larangan membuang sampah juga kerap dicuri.

“Ini menunjukkan bahwa solusi jangka panjang berupa pembangunan TPS dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah sampah di wilayah Kelurahan Dr Soetomo dan Surabaya umumnya secara efektif,” tutup Wulan.

Operasi “Bersih Surabaya” menjadi bukti komitmen DLH Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan patroli rutin, sanksi tegas, dan upaya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya akan semakin meningkat, dan Surabaya akan menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali.

Sumber: memorandum.co.id

Laporan: art/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button