DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 atas Raperda APBD 2025
TUBABA, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Busroni, S.H, selaku ketua DPRD Tubaba didampingi waka II, S. Joko Kuncoro, S.Ikom, dan dihadiri Pj Sekda Tulang Bawang Barat, Bayana, Forkopimda Tubaba, Kepala OPD dan Camat se-Tubaba, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (25/11/2024).
Ketua DPRD Tubaba, Busroni, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para anggota DPRD dan tamu undangan dalam rapat paripurna yang dinyatakan kuorum tersebut.
āSidang pada hari ini dihadiri sebanyak 24 anggota, dan sidang ini dinyatakan kuorum,ā ujar Busroni.
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulang Bawang Barat (Tubaba) Dra. Bayana, M.Si., sampaikan Raperda APBD tahun anggaran 2025, sekaligus menanggapi perihal pandangan umum dari 7 Fraksi DPRD Tubaba terkait Raperda Pendapatan Daerah, Raperda Belanja Daerah dan Raperda Pembiayaan Daerah.
Pertama Raperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bayana menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan terus berupaya dengan mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah meliputi: Pemutkahiran data dan penyesuaian tarif wajib pajak dan retribusi.
Penyusunan kajian potensi PAD yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai sumber potensi PAD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Mendukung sarana dan prasarana operasional yang belum optimal diantaranya system jaringan, server dan peralatan pendukung lainnya dengan memprioritaskan anggaran OPD pengelola dan pemungut PAD.
Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan target PAD dapat tercapai dan dapat lebih ditingkatkan tiap tahunnya serta Bimbingan teknis penilai dan pemeriksa pajak serta juru sita dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai.
Selanjutnya Raperda tentang belanja daerah, dalam rangka harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Nasional tahun 2025.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2025 diprioritas pada:
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Penguatan Kesejahteraan Masyarakat Daerah Meliputi Pemerataan Akses Layanan Publik Daerah, Pengurangan Kemiskinan dan Penurunan Prevelansi Stunting dan Percepatan Kenvergensi Antar Daerah.
“Terakhir, menanggapi pertanyaan terkait pengalokasian nilai pagu, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan serta peruntukkan dan rincian lainnya pada beberapa OPD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, telah melalui serangkaian pembahasan bersama TAPD dan OPD pelaksana kegiatan, agar diharapkan pengalokasian anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektif dan efisien,” tutup Bayana. (*)
Laporan: dra
Editor: Budi Santoso