Lokasi gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang ada di kompleks Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2022 sebesar Rp. 6 miliar pada satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, kini menguak fakta baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) di Kabupaten Lamongan tahapannya masih sama, pemeriksaan saksi – saksi. “Rphu msh sama mas pemeriksaan saksi-saksi. Jum’at 6 Desember 2024.
Terpisah, CV Fajar Krisna yang berkantor di Tuban selaku pemenang tender pekerjaan proyek pembangunan RPH-U Lamongan adalah bukan penggarap atau yang melaksanakan.
Namun demikian, beber dia, bendera CV tersebut dipinjam dengan komitmen prosen Success fee oleh salah seorang kontraktor yang punya nama di Lamongan berinisal DMA alias Davis,” kata Aryok sumber terpercaya di Lamongan.
Alasan bendera CV Fajar Krisna dipinjam, beber dia, karena sebelumnya mempunyai rekam jejak pernah mengerjakan proyek serupa atau RPH-U di Kabupaten lain dan berjalan sukses.
Tak hanya itu, disampaikan juga bahwa CV Fajar Krisna masuk dalam naungan asosiasi kontraktor Agrindo di kota Surabaya. Selain itu juga, proyek tersebut di subcon kan ke pihak ketiga.
“Kami juga dapat kabar apakah kegiatan proyek tersebut juga belum mengantongi dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas terkait”, tutupnya.
Anton menambahkan, “Masih melakukan pemeriksaan mas, terimakasih informasinya mas,” ucap Anton.
Pembangunan Ruang Cold storage (ruangan yang digunakan untuk menyimpan semua produk beku) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) diduga melakukan pebongkaran bagian ruangan RPH-U yang masih berfungsi, padahal perkara dugaan korupsi RPH-U saat itu mulai dan sedang ditangani oleh Kejari Lamongan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Shofia Nurhayati, dimintai keterangan terkait hal itu, pihaknya sedikit memberikan penjelasan. “Mboten (tidak). Ditanya, dalam perkara RPH-U sejauh ini apa Kadisnakeswan juga sudah pernah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Lamongan? “Sampun (sudah),” kata Shofia singkat.
Sementara itu, Davis selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan RPH-U Lamongan tersebut saat dimintai keterangan, ia belum bisa dihubungi bahkan telephon selulernya pada Chat WhatsAppnya terlihat centang satu. (*)
Laporan: IP
Editor: Budi Santoso