JATIM

Calon Tersangka Korupsi Rp 5 M Dana Hibah Mengarah Ke Anggota Legislator Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dikabarkan tidak hanya menetapkan satu tersangka saja dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 dalam bentuk pengadaan melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Selain Agus Setiawan Jong, Direktur PT. CSS DS, ternyata penyidik juga masih mengembangkan kasus dengan menelisik peran sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut andil dan telah diperiksa sebagai saksi pada kasus ini.

Peran sejumlah legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini terkait rekomendasi pengadaan program jasmas yang diberikan ke tersangka Agus Setiawan Jong selaku pelaksana proyek.

“Nah itu akan kita kembangkan lebih lanjut, karena saat ini masih penyidikan, ada beberapa hal yang belum saatnya kami sampaikan ke publik,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady saat dikonfirmasi wartawan.

 

Enam Legislator Sudah Diperiksa

Sebelumnya sebanyak Enam Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso telah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Tanjung Perak.

Dari catatan wartawan, ada enam legislator yang telah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, mereka dari berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

 

Kajari Sebut Ada Peluang Justice Collaborator

Kendati tak menyebutkan secara langsung terkait ‘Nyanyian’ Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016, namun keterangan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady terkesan memberikan simbol adanya keterlibatan dan peran sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang masuk dalam muara korupsi bermodus pengadaan ini.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada wartawan, Rachmat Supriady menjelaskan, Dirut PT CSS yang jadi tersangka ini berpeluang menjadi Justice Collaborator. Artinya, Tersangka Agus Setiawan Jong ini telah bekerjasama dengan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.

“Ada peluang menjadi Justice Collaborator,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Jum’at (2/11).

Sementara, informasi yang dihimpun BN, dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 dalam bentuk pengadaan melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik.

Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Tak ayal, Rekomendasi yang diduga dikeluarkan oknum Dewan melalui konstituennya akhirnya meloloskan tersangka Agus Setiawan Jong untuk ‘menguras’ uang negara yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.

Dana APBD itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system di 230 RT di Surabaya yang sudah dirancang tersangka Agus Setiawan Jong melalui produk DPRD Kota Surabaya, yakni progam Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Dari hasil audit BPK, Program pengadaan terop, kursi, meja dan terop untuk 230 RT di Surabaya ini telah merugikan keuangan negara Rp 5 miliar lebih.

Kerugian itu akibat adanya selisih harga pengadaan yang dilaporkan lebih mahal dari harga satuan barang yang sebenarnya.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SHĀ  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button