JATIMLAMONGAN

Penggunaan Anggaran Tenaga Administrasi DPMD Lamongan Disoal

PK PMII IAI TABAH melakukan audensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran tenaga administrasi Rp 534.800.000,00, Moeslim Student Movement (PMII) Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah (IAI) mendesak hingga melakukan audensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Rahardi Puguh R., menjelaskan, bahwa keberadaan tenaga administrasi saat ini merupakan bagian dari masa transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menekankan bahwa secara historis, tenaga administrasi direkrut untuk mengisi kebutuhan pelayanan dasar sembari menunggu proses rekrutmen PPPK secara menyeluruh, Senin 05 April 2025.

Ditanya perihal transparansi penggunaan anggaran tersebut termasuk rincian jumlah tenaga administrasi, besaran gaji, dan indikator kinerja, Mas Puguh menyampaikan bahwa hal itu bukan merupakan kewenangannya untuk menjawab.

Terkait hal itu, terang Mas Puguh sapaannya, “yang bisa menjawab dari pihak BPKAD dan DPPK, sepengetahuan Dinas PMD hal itu mempunyai aplikasi perhitungan dan Dinas PMD tidak mengetahui perhitunganya dan tidak mempunyai wewenang,” imbuhnya.

Sub koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Yanuar Rosyidi, menambahkan, Dalam undang undang permendagri nomor 119 tahun 2019, 5% anggaran digunakan untuk BPJS bagi kepala desa dan perangkat desa dibagi menjadi dua 1% dari (pekerja) pemotongan sisa penghasilan tetap (siltap) kepala desa serta perangkatnya atau sekitar 30.000 per bulanya dan 4% (beban kerja dalam hal ini pemerintah daerah).

Oleh karena itu, jika dihitung maka anggaran sekitar Rp. 5.387. 956.480,00 masih kurang, akan tetapi ketika ditanya tentang kemana uang tersebut bahwasanya uang tersebut langsung di berikan kepada bpjs, jadi BPJS yang memberikan tagihan tiap bulan pada dinas pmd dan BPKAD. Ketika hal ini sudah terjadi maka anggaran yang diberikan kepada Dinas PMD akan diambil oleh daerah kembali dan Rakyat Lamongan dapat hikmahnya saja.

Masalah yang tidak kalah serius, ucap dia, anggaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja yang mencapai Rp.1.666.000.000.00 yang mana dengan anggaran yang begitu banyak sampai sampai melebihi gaji pokok, menanggapi hal tersebut mekanisme tambahan penghasilan bagi pns berdasarkan beban kerja.

Kendati demikian, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia IAI TABAH, Ahmad Hadi Surur, mengungkapkan, pernyataan ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai minimnya akses informasi publik dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan akuntabel mengingat dana tersebut berasal dari anggaran negara.

PMII IAI TABAH tetap menegaskan pentingnya transparansi penuh dalam alokasi anggaran, terlebih untuk sektor tenaga administrasi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di tingkat dasar.

Tak hanya itu, masalah pelayanan dasar bagi kepala desa dan perangkat desa melalui program BPJS senilai Rp. 5.387. 956.480,00 sekitar 50% dari anggaran dinas PMD, dipertanyakan transparansinya.

“Ini semakin membingungkan ketika anggaran sudah keluar akan tetapi untuk pengalokasianya nggak tau kemana. Jawaban yang diberikan oleh Dinas PMD tidak memuaskan dan tidak transparan, sehingga PK PMII IAI TABAH menolak jawaban tersebut.

PK PMII IAI TABAH menolak jawaban dari Dinas PMD karena tidak transparan dan tidak memuaskan. Kami menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan dana publik untuk kepentingan masyarakat Lamongan.

Berdasarkan hal tersebut PK PMII IAI TABAH membuat tuntutan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, diantaranya menuntut Dinas PMD Kabupaten Lamongan untuk membuka seluruh data pembayaran dan pengelolaan BPJS bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Menuntut keterbukaan penuh terkait belanja tenaga administrasi, menuntut transparansi mekanisme tambahan berdasarkan beban kerja penghasilan bagi PNS,” tegas Ahmad Hadi Surur.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button