JATIMSIDOARJO

Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok, Dugaannya jadi Investor Perusahaan Fiktif

Tersangka DC WNA Asal Tiongkok. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengatasnamakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak aktif. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian terhadap perusahaan-perusahaan yang dicurigai fiktif.

Operasi ini bermula dari hasil pengawasan administratif yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam penelusuran sistem data keimigrasian, ditemukan indikasi adanya WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT. L.B., namun menunjukkan aktivitas mencurigakan.

Petugas kemudian turun langsung ke lapangan di kawasan Rungkut, Surabaya, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan WNA yang bersangkutan. Di lokasi, petugas mendapati bahwa alamat PT. LB yang tercatat sebagai sponsor ternyata merupakan rumah kosong tanpa aktivitas usaha.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Kami harus memastikan bahwa setiap sponsor benar-benar menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Kamis (22/5/2025).

Setelah melakukan pengawasan selama lima hari, petugas berhasil mengamankan DC, yang mengaku sebagai Direktur PT. LB dan telah tinggal di Indonesia sejak 2022 dengan status pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, DC tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta oleh pejabat Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang ada, DC diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang pemberian data palsu atau keterangan tidak benar dalam permohonan visa atau izin tinggal.

BACA JUGA : 4 MANTAN KADIS SIDOARJO DISEBUT TURUT BERTANGGUNG JAWAB PERKARA KORUPSI RUSUNAWA TAMBAKSAWAH
Imigrasi Surabaya Sidoarjo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. (Foto: Teddy/BN.com)

Imigrasi Surabaya telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk menelusuri keabsahan PT. LB.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kami,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian komitmen dari Imigrasi Surabaya untuk menjaga integritas serta kedaulatan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Surabaya memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, khususnya yang berada di bawah naungan sponsor perusahaan.

“Langkah penegakan hukum seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan terukur,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button