JATIM

18 Wartawan Lulus UKW Dewan Pers-PJI

Pimred Bidik Nasional Lulus UKW Utama

Empat wartawan senior dinyatakan kompeten dalam UKW Utama yang digelar Dewan Pers PJI. Dari kiri ke kanan Drs Edy Sutanto, SH, (Pimred Bidik Nasional), Hartanto Buchori (Ketum PJI), Syaibansyah Dardani, S.Ag (Penguji Dewan Pers), Anton Heri Wibawa,SH (Pimred Derap Hukum), Zaibi Susanto, SH, MH (Pimred Brata Pos)

SURABAYA, JATIM, BN – Sebanyak 18 wartawan dinyatakan lulus dan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan yang digelar oleh Dewan Pers, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) serta penguji dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di gedung BK3S Jl Raya Tenggilis Blok GG No 10 Surabaya, Minggu 18 Nopember sampai Senin 19 Nopember 2018.

Hartanto Buchori, selaku Ketua Umum PJI yang merangkap sebagai ketua pelaksana UKW mengatakan, UKW dilaksanakan selama 2 hari berturut turut mulai Minggu 18 Nopember sampai Senin 19 Nopember 2018, diikuti 27 peserta dari anggota PJI. Rinciannya, jenjang Muda 19 wartawan, jenjang Madya 2 wartawan dan Utama 6 Wartawan. “Terselenggaranya UKW ini merupakan perjuangan keras penuh berliku karena baru pertama kali ini PJI menggelar UKW,” kata Buchori, dalam sambutan pembukaan UKW.

Buchori juga mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers yang telah memberi kepercayaan agar para jurnalis yang tergabung dalam PJI bisa mengikuti UKW yang sangat penting ini. Selain itu, lelaki yang selalu energik ini juga mengucapkan terimakasih kepada tim penguji dari UPN Veteran Yogyakarta yang telah meluangkan waktunya untuk menguji para peserta UKW. “Bahkan salah satu penguji, bapak Syaibansyah Dardani terbang langsung dari Batam ke Surabaya untuk menguji peserta UKW ini,” tandas Buchori.

Sedang Imam Wahyudi, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers yang datang mewakili Ketua Dewan Pers, Yosef Stanley Adi Prasetyo mengatakan, UKW ini merupakan upaya Dewan Pers untuk memberantas wartawan abal-abal. Sebab selama ini dewan pers banyak menerima pengaduan soal wartawan abal-abal dan media abal-abal.

Di tengah kemajuan teknologi saat ini memang muncul berbagai media pers dan media non pers seperti media sosial (medsos). Terkadang masyarakat susah membedakan karena namanya hampir mirip. Untuk media pers tunduk pada UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers. Diantaranya berbadan hukum Indonesia, berbentuk PT, Yayasan atau Koperasi, kantor jelas, ada penanggungjawab yang sudah bersertifikasi UKW Utama. Untuk media pers jika terjadi permasalahan maka diselesaikan dengan UU Pers, yakni mekanisme hak jawab, hak koreksi dan minta maaf. “Jika ada sengketa dimediasi dan diselesaikan oleh dewan pers,” ujar Imam.

Syaibansyah Dardani, S.Ag (penguji dewan pers) bersalaman panco dengan Drs Edy Sutanto, SH, Pimred Bidik Nasional

Sedang untuk media non pers, lanjut lelaki asal Lumajang ini, mekanisme diselesaikan dengan UU lain, seperti UU ITE, UU menyampaikan pendapat di depan umum dan KUHP. Masalah ini yang menangani langsung pihak Kepolisian. “Kami banyak menerima pengaduan, setelah saya teliti ternyata bukan perusahaan pers dan bukan produk pers, maka dewan pers menyatakan teradu bukan pers dan silahkan penegak hukum menindaklanjutinya,” tandasnya.

Mantan reporter salah satu TV Swasta ini berpesan agar para wartawan menjunjung kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Sedang kode etik yang paling utama adalah hati nurani. “Maka setiap akan menayangkan suatu berita, dikembalikan ke hati nurani kita apakah berita ini sesuai atau tidak dengan hati nurani kita. Itu yang paling penting,” tutupnya.

Setelah melakukan serangkaian tes UKW tim penguji dari UPN Veteran Yogyakarka, dalam acara penutupan Senin (19/11) mengumumkan, dari 27 peserta sebanyak 18 wartawan dinyatakan kompeten alias lulus UKW. Rinciannya untuk jenjang muda 13 wartawan dinyatakan kompeten 3 gugur 3 tidak kompeten, jenjang madya 1 kompeten 1 tidak kompeten, jenjang utama dari 6 peserta sebanyak 4 peserta dinyatakan kompeten dan 2 tidak kompeten. Hasil UKW ini kemudian akan diserahkan ke Dewan Pers, paling lambat 7 hari kerja. Sedang yang memproses dan menverifikasi sampai terbitnya kartu dan sertifikat adalah kewenangan Dewan Pers.

Yang istimewa dalam UKW ini ada 4 peserta dari media Bidik Nasional yang semuanya lulus kompeten, yakni Edy Sutanto jenjang Utama, Jentar Sitinjak jenjang Madya, Agus Setya Utama dan Ichsan Bakhtyar jenjang Muda. (es/as)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button