
Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dunia peradilan di Mojokerto memunculkan cerita yang membuat terheran-heran. Pasalnya, pada kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama Terpidana Utama Wijaya Ariefianto alias Tama dan Siswadi bin Karji, justru dibumbui dengan dugaan kejanggalan dalam tuntutan jaksa tertulis dalam dakwaan yang termuat dalam SIPP PN Mojokerto.
Perkara itu sendiri bermula, pada 3 Februari 2024, ketika Terpidana Tama bertemu dengan Siswadi di sebuah warung di Desa Sooko, Mojokerto. Dalam pertemuan itu, Tama menawarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan memperlihatkan 2 lembar uang palsu.
Setelahnya, beberapa bulan kemudian tepatnya, pada (7/11/2024), Siswadi memesan uang palsu itu kepada Tama. Ia membayar tunai sebesar Rp700 ribu dan memperoleh uang palsu sebesar Rp2,95 juta dari total pesanan Rp3 juta. Menurut informaso yang dihimpun melalui SIPP, kekurangan pembayaran dan akan dibayar menyusul kemudian.
Sementara, saat diamankan, Terpidana Tama masih menyimpan sisa uang palsu sebanyak 288 lembar pecahan Rp50 ribu atau setara dengan Rp14 juta di saku celana panjangnya.
Dalam Fakta yang tercantum di SIPP, sudah jelas menunjukkan peran Tama sebagai penyedia dan pengedar utama uang palsu.
Jaksa penuntut umum Ari Budiarti, pada 8 Juli 2025 kemarin, akhirnya menuntut Tama dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga : PN Mojokerto Vonis Ringan Aktor Pengedar Uang Palsu
Tuntutan ini disinyalir tergolong ringan, mengingat Tama adalah pelaku utama yang mengedarkan uang palsu.
Namun, putusan hakim justru lebih ringan lagi. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi, memutuskan Tama hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
Ironisnya, dalam perkembangan persidangan, tercantum di SIPP terdakwa Siswadi yang awalnya diposisikan sebagai korban pembeli justru, malah menerima tuntutan jauh lebih berat.
Pada 12 Agustus 2025, Jaksa Kejari Mojokerto, I Gst Ngurah Yulio Mahendra menuntut Siswadi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbandingan itu membuat keluarga Siswadi terheran. Bagaimana mungkin seorang korban pembeli yang dalam kasus ini dugaannya lebih mirip “korban transaksi” justru dituntut lebih berat ketimbang penjual yang jelas-jelas menyimpan dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar.
Perbandingannya, terpidana Tama hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Siswadi selaku pembeli terhadap Tama, Dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Siswadi, tuntutan-nya Dua kali lipat lebih tinggi ketimbang Terpidana Tama. Kendati demikian, berdasarkan informasi dihimpun, terdakwa Siswadi merasa keberatan dengan tuntutan itu. Selanjutnya, ajukan Pledoi terhadap perkaranya, pada Selasa, 19 Agustus 2025 mendatang.
Laporan : Teddy Syah



