JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Pasuruan Jelaskan Perbedaan Kapitasi dan INA-CBGs

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Lebih dari satu dekade pelaksanaannya, program jaminan kesehatan di Indonesia telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang merata. Namun, sebagian masyarakat masih belum memahami bagaimana sistem pembayaran bagi fasilitas dan tenaga kesehatan dijalankan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa terdapat dua sistem utama yang digunakan, yakni kapitasi dan Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs). Keduanya kerap disalahpahami sebagai hal yang sama, padahal penerapannya berbeda sesuai dengan jenis fasilitas dan tingkat layanan kesehatan.

“Masih banyak masyarakat yang mengira dokter dibayar langsung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah pasien yang datang berobat, padahal mekanismenya tidak seperti itu,” jelas Dina, Selasa (07/10).

Menurutnya, kapitasi merupakan sistem pembayaran prabayar di awal bulan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter perorangan. Besaran kapitasi ditentukan berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar, bukan dari banyaknya pasien yang berobat.

“Artinya, meskipun peserta tidak datang berobat, fasilitas kesehatan tetap menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan setiap bulan. Namun FKTP tetap wajib memberikan layanan optimal, baik kuratif, promotif, maupun preventif,” terang Dina.

FKTP juga bertanggung jawab menjalankan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB) untuk menjaga kesehatan peserta dengan penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes melitus. Dina menegaskan, tidak benar jika ada anggapan dokter hanya dibayar 2 ribu per pasien.

Dina menegaskan bahwa BPJS Kesehatan membayar ke fasilitas kesehatan, bukan langsung kepada dokter. Pembagian jasa medis sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing faskes sesuai kebijakan internal, dengan besaran kapitasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Sistem kapitasi, lanjut Dina, memberikan kepastian pendapatan bagi fasilitas kesehatan agar tetap fokus memberikan layanan terbaik sekaligus mendorong pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif di masyarakat. Saat ini, sistem tersebut dikembangkan menjadi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), yaitu mekanisme pemberian insentif tambahan bagi FKTP yang memberikan layanan bermutu tinggi, aktif memantau peserta penyakit kronis, serta berhasil menekan angka rujukan ke rumah sakit.

Berbeda dengan kapitasi, sistem INA-CBGs diterapkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Sistem ini menggunakan mekanisme pembayaran berbasis paket sesuai diagnosis dan tindakan medis pasien.

“Perlu diketahui, tarif rumah sakit bukan sepenuhnya ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Kami hanya memverifikasi klaim pelayanan yang diajukan rumah sakit sebelum dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dina.

Melalui INA-CBGs, proses pembayaran menjadi lebih transparan dan terukur karena setiap kelompok penyakit memiliki standar biaya tersendiri. Hal ini mendorong rumah sakit memberikan pelayanan yang efisien tanpa mengurangi kualitas. Dina juga menekankan pentingnya sistem rujukan berjenjang, di mana FKTP berperan sebagai gatekeeper yang menangani keluhan awal peserta dan menentukan kebutuhan rujukan ke rumah sakit.

“Jika semua penyakit langsung ditangani di rumah sakit, bukan hanya biaya yang membengkak, tapi juga bisa menyebabkan penumpukan pasien dan turunnya kualitas layanan. Karena itu, FKTP menjadi garda terdepan agar sistem tetap efisien dan peserta mendapat penanganan yang tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Rozak (23), peserta JKN asal Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, menuturkan bahwa dirinya kini memahami sistem pembayaran layanan kesehatan setelah melihat langsung pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Awalnya saya kira dokter dibayar per pasien, tapi ternyata sistemnya beda. BPJS membayar fasilitasnya setiap bulan secara tetap, jadi layanan bisa terus berjalan meskipun kita sedang tidak berobat,”

Menurutnya, mekanisme ini membuat pelayanan kesehatan menjadi lebih terjamin. Ia menilai sistem tersebut mampu memastikan layanan tetap berjalan dan dapat diakses seluruh peserta JKN secara adil.

“Sekarang saya paham, iuran yang kami bayarkan setiap bulan digunakan untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan. Melalui sistem ini, semua orang bisa mendapatkan pelayanan secara adil, baik yang sehat maupun yang sedang sakit.” tutupnya. (rn/ra/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button