JATENGKENDAL

Kolmak Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kendal Terkait Pengurukan Lahan Sawah Pertanian

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Koalisi LSM dan Media Kendal atau biasa disingkat KOLMAK melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kendal terkait adanya dugaan kegiatan pengurukan lahan hijau tanpa ijin alih fungsi di Desa Manggungsari Kecamatan Weleri pada hari Kamis 11/12/2025.

Kolmak yang terdiri dari LSM dan media menyampaikan surat pelaporan dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kendal.

Salah satu Lembaga yang tergabung dalam Kolmak, Solikin yang merupakan Aktivis lingkungan saat ditemui media menyampaikan ,” Pelaporan ini adalah sebagai bentuk kepedulian aktivis lingkungan Kendal terhadap semakin menyempitnya lahan pertanian yang dilindungi berdasarkan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ” ungkapnya.

Perlu diketahui ketentuan dan peraturan perundangan bahwa pengurugan /timbunan tanah padas di lahan tersebut diatas terindikasi illegal, karena belum memiliki dokumen perijinan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

” Untuk itu melalui surat ini kami mengadukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengurugan tanah padas di lahan tersebut diatas. Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kendal supaya :

1. Segera memproses dan melakukan tindakan hukum serta menegakkan aturan terhadap pihak yang telah mengurug/menimbun tanah padas di lahan sawah itu dikarenakan kegiatan tersebut tidak mengindahkan serta melanggar ketentuan dan aturan yang sudah di atur dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepmen ATR/Kepala BPN No. 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 Tentang Penetapan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan Perda RTRW Kabupaten Kendal serta bertentangan dengan Program Presiden Prabowo Subianto terkait Ketahanan Pangan.

2. Atas nama hukum dan Undang-undang agar memerintahkan kepada pihak yang telah mengurug/menimbun tanah padas di lahan sawah itu untuk mengeruk timbunan tanah padas di lahan sawah tersebut dan mengembalikannya seperti keadaan semula.

Ditempat yang terpisah Abdul Rokhim dari Buser Indonesia Kendal menyampaikan ” Saya selaku ketua lembaga mendapat informasi dari masyarakat. Kami bersama Camat Weleri, Perwakilan Polsek Weleri, Kepala Desa Manggungsari, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Ketua Komisi C beserta anggota sidak ke lokasi dan memang benar adanya lahan sawah yang sedang ada kegiatan pengurugan. Walaupun itu lahan sendiri seharusnya harus mengikuti aturan yang ada, apalagi dengan adanya Inpres terkait ketahanan pangan itu wajib di jaga dan jangan sampe menKendal, Koalisi LSM dan Media Kendal atau biasa disingkat KOLMAK melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kendal terkait adanya dugaa kegiatan pengurukan lahan hijau tanpa ijin alih fungsi di Desa Manggungsari Kecamatan Weleri pada hari Kamis 11/12/2025,” ujarnya.

Kolmak yang terdiri dari LSM dan media menyampaikan surat pelaporan dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kendal.

Salah satu Lembaga yang tergabung dalam Kolmak, Solikin yang merupakan Aktivis lingkungan saat ditemui media menyampaikan ,” Pelaporan ini adalah sebagai bentuk kepedulian aktivis lingkungan Kendal terhadap semakin menyempitnya lahan pertanian yang dilindungi berdasarkan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ” ungkapnya.

Perlu diketahui ketentuan dan peraturan perundangan bahwa pengurugan /timbunan tanah padas di lahan tersebut diatas terindikasi illegal, karena belum memiliki dokumen perijinan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

” Untuk itu melalui surat ini kami mengadukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengurugan tanah padas di lahan tersebut diatas. Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kendal supaya :

Segera memproses dan melakukan tindakan hukum serta menegakkan aturan terhadap pihak yang telah mengurug/menimbun tanah padas di lahan sawah itu dikarenakan kegiatan tersebut tidak mengindahkan serta melanggar ketentuan dan aturan yang ada. (Peni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button