BATANGJATENG

PT GBS Gelar Audensi, Minta Ketegasan UPP Kelas III Batang Berantas Dugaan Sumur Bor Ilegal

Aji Sugiyanto Kepala UUP Kelas III Batang (foto: Dikin/BN)

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Perusahaan penyedia air bersih dari PT. Global Berkah Segera (GBS). Menggelar audiensi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, Pada hari Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB (Waktu Indonesia Barat), di Kantor UPP Batang, Jawa Tengah. Audiensi tersebut didampingi kuasa hukum Didik Pramono, S.H., serta dihadiri agen kapal niaga dan perwakilan BPI PLTU Batang.

Dalam audensi tersebut, Hery Prasetiyono selaku Direktur PT. GBS menyoroti dua persoalan utama. Pertama, status legalitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Batang. Kedua, dugaan adanya sumur bor ilegal yang digunakan untuk pengisian air bersih ke kapal-kapal di kawasan PLTU Batang dan Pelabuhan Batang.

Ia menyampaikan bahwa hasil audiensi belum sepenuhnya sesuai harapan. Ia menegaskan bahwa PT GBS merupakan perusahaan resmi yang hanya tinggal melakukan perpanjangan izin saja.

“Saya berharap ada porsi yang adil bagi perusahaan yang sudah legal, apalagi saya orang pribumi asal daerah. Harus dipikirkan untuk kearifan lokal,” pintanya.

Kepala UPP Kelas 111 Batang, Aji Sugiyanto, seusai audensi menyampaikan bahwa menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh pihak agar seluruh kegiatan di pelabuhan dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

“Hasil audensi pada prinsipnya kami ingin sekali merangkul semua. Untuk perizinan PMKU yang sudah mati, akan kami dorong agar segera diurus,” ungkap Aji Sugiyanto.

Aji menambahkan terkait pengisian air tawar untuk kapal nelayan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban, penerbitiban tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama syahbandar perikanan serta Plairud Batang.

“Kita akan berkoordinasi dengan Syahbandar Perikanan serta Polairud Batang akan segera melakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT GBS, Didik Pramono, menyebut bahwa selama ini kegiatan pengisian air diduga dimonopoli oleh satu pihak yang status legalitasnya tidak jelas.

“Kami tidak menuntut penguasaan penuh. Kami hanya ingin pembagian kuota yang adil agar perusahaan resmi bisa berjalan bersama dan bersinergi,” katanya.

Didik menambahkan, dari sisi harga dan kualitas, PT GBS optimistis dapat bersaing karena menggunakan air dari PDAM, bukan dari sumur bor. Selain menjaga mutu, langkah ini juga dinilai dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan Perusahaan Daerah (Perusda).

“Kami ingin semuanya berjalan harmonis tanpa konflik. Syahbandar juga sudah memberikan solusi win-win, tinggal bagaimana pelaksanaannya,” tambahnya.

Didik menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan dalam satu kali pertemuan. Menurutnya, UPP Kelas III Batang memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk perusahaan yang memiliki legalitas untuk beroperasi di pelabuhan.

“Harus ada kebijakan dari pimpinan syahbandar agar perusahaan legal diberi ruang. Jika tidak ada penyelesaian, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Batang segera turun tangan. Pasalnya, pengambilan air tanah secara terus-menerus berpotensi menyebabkan penurunan permukaan tanah.

Sebagai dasar hukum, pemanfaatan air diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah mewajibkan izin pengusahaan air tanah untuk kegiatan komersial. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button