
Suwarno dan Prayudi
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Warga dusun Karangdami desa Ngastemi kecamatan Bangsal kabupaten Mojokerto Jawa Timur akan menempuh jalur hukum tentang polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah cawisan kembali mencuat di desa Ngastemi.
Hal ini diketahui saat dua warga setempat Suwarno dan Prayudi mempersoalkan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di dusun Karangdami yang diduga kuat kurang tranparan dan kurang terbuka tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun proses lelang yang transparan.
Suwarno, yang juga menjabat sebagai Komandan Regu (Danru) Linmas Karangdami mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah digarap selama bertahun-tahun oleh pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala desa Ngastemi.
Ia menilai, pengelolaan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa sebagai pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.
“Selama kurang lebih sembilan tahun, tanah itu dikelola tanpa kejelasan kepada masyarakat. Tidak ada laporan terkait hasil pengelolaan maupun penggunaannya,” ujar Suwarno kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan, di mana pihak pengelola disebut merangkap sejumlah jabatan pengolaan ase desa berupa TKD, mulai dari bendahara kelompok tani, panitia kegiatan, hingga pengelola kas dusun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset desa.
Menurut Suwarno, jika dikalkulasikan, potensi pendapatan dari lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp .25 juta per tahun. Namun hingga kini, masyarakat tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban secara resmi terkait hasil tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Berapa hasilnya dan di gunakan untuk apa, itu yang tidak pernah disampaikan ke warga,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Prayudi. Ia menambahkan, selain persoalan pengelolaan lahan, pembangunan Koperasi Merah Putih di atas tanah cawisan tersebut juga dinilai tidak melalui proses musyawarah dengan warga dusun Karangdami.
“Warga tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sudah ada pembangunan,” ungkapnya.
Di tengah sorotan tersebut, sejumlah warga memberikan kuasa kepada Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita untuk mengawal persoalan hingga ke proses hukum, langkah tersebut diambil agar polemik tidak berhenti sebagai isu belaka di masyarakat, melainkan dapat di tindaklanjuti melalui penelusuran data, dokumen, serta audit yang terbuka.
Kuasa Hukum H. Rifan Hanum Advokat terkenal Jawa Timur tersebut, berharap agar persoalan ini dapat diusut secara menyeluruh oleh pihak berwenang guna mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Audit terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset publik di tingkat desa.
Sementara, H.Mustadi, SH. Kepala desa Ngastemi saat dikonfirmasi awak media lewat ponselnya, belum memberikan jawaban dan tanggapan atas polemik yang terjadi. (husnan)



