
Terdakwa Hermanto Oerip usai menerima sikap pikir-pikir dari team pengacaranya. (Foto : Ak)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dengan sikap tenang dan tatapan sendu seakan berharap kepada majelis hakim untuk divonis lebih ringan dari tuntutan pidana penjara diajukan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, SH,MH selama 3,10 tahun, namun oleh majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3,8 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Hermanto Oerip dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya Kamis siang (4/6/2026).
Ketua majelis hakim, DR.Nurcholis, SH,MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penipuan pada sejumlah korban dengan menawarkan investasi pengelolaan bersama pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara milik terdakwa, padahal tidak ada dan bohong.
Hermanto Oerip memulai menggalang investasi pengelolaan pertambangan nikel fiktif tersebut pada Desember 2024 dengan sasaran kepada pemilik PT.Mentari Mekar Putra dan beberapa korban lain, sehingga berhasil menarik investasi bodong dengan nilai sebanyak Rp 75 milyar.
Terdakwa menawarkan kepada korban Suwondo dan Widodo untuk mengoperasikan pertambangan nikel dengan hasil sangat menguntungkan, sehingga kedua pengusaha tersebut dan beberapa orang lain mengirim uang investasi melalui BCA, mulai Rp 250 juta hingga total mencapai puluhan milyar.
Dalam aksinya melakukan serangkaian kebohongan itu, tandas DR.Nurcholis dalam putusannya, terdakwa Hermanto Oerip telah meraup keuntungan besar secara tidak wajar hingga merugikan para korban sebesar Rp 75 milyar.
“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana, karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan dan terdakwa tetap ditahan”, ujar DR.Nurcholis yang membacakan semua amar putusan dengan suara nyaris tak terdengar juga oleh para pengunjung sidang.
Diakhir pembacaan putusan, DR.Nurcholis menanyakan sikap terdakwa Hermanto Oerip atas putusan pidana penjara yang baru dibacakannya dan terdakwa diminta konsultasi dulu dengan team pengacaranya, kemudian terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, demikian pula sikap Jaksa Dilla (Kejari Tanjung Perak, Surabaya) pikir-pikir. (AK)



