
Proyek saluran Irigasi Ulo di desa Padakkalawa, Kec Mattiro Bulu, Kab Pinrang, tanpa papan proyek (Syabir)
PINRANG, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pembangunan saluran irigasi Skunder Ulo yang berlokasi di Jalan Jampuk, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang sementara dikerjakan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pinrang di lokasi pada Minggu (7/6/2026), aktivitas pembangunan saluran irigasi terlihat berlangsung normal.
Namun, hingga saat pemantauan dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Ada kesan proyek tersebut dirahasiakan alias siluman.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proyek yang sedang berjalan. Pasalnya, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting untuk memberikan akses informasi kepada publik mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Rusman, anggota DPC PPWI Kabupaten Pinrang yang turut melakukan pemantauan di lokasi, menilai ketiadaan papan proyek dapat mengurangi akses masyarakat terhadap informasi pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat bagaimana mau tahu ini proyek dari dinas mana, berapa anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan publik. Transparansi itu penting karena proyek seperti ini menggunakan uang rakyat, dan masyarakat berhak mengetahui seluruh informasinya,” ujar Rusman.
Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar proses pembangunan dapat diawasi bersama dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan papan informasi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, prinsip keterbukaan juga menjadi salah satu asas penting dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
“Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa papan proyek merupakan instrumen kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus mengawasi kualitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Tanpa adanya informasi yang memadai, ruang pengawasan publik menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti instansi yang menjadi penanggung jawab maupun pihak pelaksana yang mengerjakan proyek drainase tersebut. Tim PPWI Kabupaten Pinrang mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status proyek, sumber pendanaan, serta legalitas pelaksanaannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui instansi teknis yang berwenang segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai menjadi hal penting dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi oleh publik.
Rusman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
“Kami akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi,” pungkasnya. (Syabir)



