
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Salah satu inovasi terbaru tersebut diwujudkan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 yang menawarkan skema pembayaran tunggakan lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, mengatakan Program REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya. Jika sebelumnya peserta hanya memiliki pilihan pembayaran secara bulanan, kini tersedia opsi pembayaran harian maupun bulanan sehingga peserta memiliki keleluasaan dalam mengatur cicilan sesuai kondisi keuangannya.
“Melalui REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan dalam menentukan pola pembayaran tunggakan. Peserta dapat memilih cicilan bulanan atau harian sesuai kondisi keuangan masing-masing. Bahkan untuk cicilan harian, nominalnya dapat ditentukan sendiri oleh peserta dengan nilai minimal Rp10 ribu per hari,” ujar Kemas. Jumat, (03/07).
Ia menjelaskan, keunggulan lain dari Program REHAB 3.0 adalah status kepesertaan JKN dapat langsung aktif pada hari yang sama setelah seluruh tunggakan berhasil dilunasi. Dengan demikian, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan jaminan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi tertentu.
Menurut Kemas, Program REHAB 3.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, termasuk peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan, misalnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan iuran selama empat hingga 24 bulan.
“Peserta yang ingin mengikuti program ini terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Perlu diketahui bahwa tunggakan yang diselesaikan merupakan tunggakan seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga, bukan per individu, dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan,” jelasnya.
Meski memberikan kemudahan, peserta Program REHAB 3.0 tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Selama mengikuti program, peserta tidak dapat mengajukan kenaikan kelas rawat inap, menambahkan anggota keluarga baru, maupun mengubah besaran cicilan yang telah disepakati.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan Program REHAB 3.0 untuk melunasi tunggakan sekaligus menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Menurutnya, kepesertaan aktif memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia saat dibutuhkan.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN untuk memanfaatkan Program REHAB 3.0 sebagai solusi melunasi tunggakan iuran. Jangan menunggu sakit baru mengaktifkan kepesertaan. Pastikan status JKN selalu aktif agar perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga tetap terjamin kapan pun diperlukan,” tegasnya.
Kemudahan Program REHAB 3.0 juga mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN asal Kabupaten Pasuruan, Riza Faizah (25). Menurutnya, program ini memberikan solusi yang meringankan peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Riza mengaku belum pernah memanfaatkan Program REHAB karena selalu membayar iuran tepat waktu. Meski demikian, ia menilai REHAB 3.0 merupakan kebijakan yang adaptif dan mampu membantu peserta lain agar tetap memperoleh perlindungan JKN.
“Menurut saya, Program REHAB 3.0 sangat membantu karena memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan. Kebijakan seperti ini menunjukkan BPJS Kesehatan hadir memberikan solusi yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Riza. (bn/ra/red)



