JATIMSIDOARJO

Hakim PN Sidoarjo Pangkas 50 Persen Hukuman Ustadz Penggelap Kasur Tanggulangin, Ada Apa?

Tuntutan 4 Tahun Vonis Jadi 2 Tahun

Proses persidangan Ustadz pemggelap kasur (Furqon Azizi) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Furqon Azizi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan kasur busa diberi diskon 50 persen Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, dari tuntutan 4 tahun divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Sari.

Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Riyono,SH, MH dengan didampingi Hakim anggota, Joni Kondolele, SH, MM, bersama Berlinda Ursula Mayor, SH., LL.M, serta panitera pengganti Dendi Prasetijo, SH.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Kejari Sidoarjo yang menuntut penjara selama 4 tahun, namun majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa Furqon terbukti melakukan penggelapan sebagai mana dalam dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 486 KUHP Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Riyono, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertimbangannya mengungkap, bahwa awal 2023 terdakwa memesan kasur busa melalui WhatApps (WA) kepada pelapor Dewi Sulis Herawaty, Marketing PT Dynasti Indoperkasa untuk 7 Pondok Pesantren dalam sekala besar atau projek.

“Sedangkan toko tidak boleh mengambil projek, maka pemesanan pun harus nama pondok dan terdakwa sebagai perantaranya,” ucap Riyono, ketika membacakan pertimbangan.

Pesanan akhirnya di setujui direksi untuk 7 pondok pesantren total sebanyak 2.788 unit kasur dengan total keseluruhan seharga Rp620.620.374.350.

“Semua telah dikirimkan ke masing-masing pondok mulai tanggal 15 April – 9 Agustus 2023 dengan disertai 28 nota penjualan dan surat jalan dengan termin pembayaran selama 30 hari,” jelasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, total uang sebesar Rp. 620jt tersebut telah dibayar lunas 7 oleh pondok pesantren kepada terdakwa Furqon Azizi.

Namun, majelis berpendapat jika kerugian yang dialami PT Dynasti Indomegah bukan sebesar itu. Hal itu, menurut pertimbangan hakim, jika terdakwa telah membayar sebesar Rp. 172.397.500 juta.

Dengan rincian pada tanggal 5 April 2023, terdakwa telah menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000, kepada PT Dynasti Indomegah.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, terdakwa telah membayar uang melalui sales sejumlah Rp69.397.500. Pada tanggal 6 Oktober 2023, terdakwa telah membayar uang sejumlah Rp20.000.000, melalui saksi Dewi Sulis Herawati.

Pada tanggal 12 Oktober 2023, menyetor sejumlah RP13 juta melalui saksi Dewi dan pada 20 Desember 2023 terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah Rp20.000.000, kepada PT Dynasti Indomegah.

Furqon Azizi
Terdakwa Furqon Azizi, penggelapan uang pembayaran kasur. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

Mejelis menilai meskipun saat itu keterangan saksi Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso sama sekali belum menerima pembayaran.

“Akan tetapi faktanya, pembayaran diterima saksi Dewi Herawati dan transfer PT Dynasti Indomegah. Namun demikian, pembayaran tersebut belum dilaporkan atau belum dimasukan ke administrasi perusahaan,” sebut Riyanto.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Dynasti Indomegah mengalami kerugian sebesar Rp447.976.850, setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan terdakwa,” lanjut Riyanto.

Meski ada selisih nominal kerugian antara perhitungan jaksa dengan majelis hakim yang dialami PT Dynasti, namun majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan tim advokad terdakwa yang menyatakan jika terdakwa tidak punya meansrea.

“Karena majelis hakim berpendapat bahwa faktanya dari 7 pondok pesantren tersebut telah membayar kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak membayarkannya kepada PT Dynasti atas pihak yang paling berhak atas pembayaran kasur busa tersebut,” ulasnya.

Tak hanya itu, majelis hakim berpendapat jika terdakwa melakukan Actus reus atau tindakan yang nyata melanggar hukum dengan cara menggunakan uang pembayaran milik PT Dynasti tersebut untuk keperluan operasional PT Al Misfalah, perusahaan milik terdakwa.

“Antara lain untuk produksi, transportasi, dan pemasaran,” ungkap hakim.

Meski demikian atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyampaikan akan menempuh upaya hukum atau tidak. Begitpun pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

“Kami akan mengkaji hasil putusan tersebut. Kami akan segera bersikap,” jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Dr Bram Prima Putra ketika dikonfirmasi melalui telfon rekan media.

Pengacara Pradika (kiri) mendampingi klien selaku korban, Dewi (kanan). (Foto: Teddy Syah/BN)

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Dewi Sulis Herawati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya sejak awal mendampingi kliennya dalam perkara ini, mulai dari tingkat kepolisian, BAP, hingga persidangan. Menurutnya, fakta hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.

“Pertama, kami menilai putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo tidak adil bagi korban. Tuntutan JPU adalah 4 tahun penjara, namun diputus 2 tahun. Artinya ada potongan atau diskon 50 persen,” kata Dika, sapaan akrabnya.

Dika menambahkan, biasanya Majelis Hakim memberikan keringanan sepertiga atau menjatuhkan putusan dua pertiga dari tuntutan.

“Kami kaget karena ini langsung dipotong 50 persen. Dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Dengan demikian kami merasa keadilan bagi korban belum terpenuhi,” ujarnya.

“Kedua, kami mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim terkait jumlah kerugian. Dalam BAP dan fakta persidangan, kerugian yang diakui seluruh saksi, termasuk saksi dari PT Dynasti Indomegah, adalah Rp620 juta lebih. Pihak PT Dynasti juga menyatakan tidak menerima pembayaran satu rupiah pun dari proyek 7 pondok pesantren tersebut,” terangnya.

Namun dalam putusan, lanjutnya, kerugian dipangkas menjadi Rp447 juta dengan alasan sudah ada pembayaran Rp172 juta lebih.

“Kami mempertanyakan, pembayaran Rp172 juta itu dari mana? Kami menduga Majelis Hakim mengaburkan antara pembayaran projek yang dihandle dengan pembayaran retail,” tegasnya.

Selain itu, Dika juga menyoroti inkonsistensi pertimbangan hakim. “Jika Majelis Hakim mengakui adanya pembayaran Rp172 juta, seharusnya perkara ini dihentikan sejak BAP di kepolisian atau tidak di-P21 oleh kejaksaan. Atau seharusnya dianggap perdata, bukan pidana. Tapi faktanya tetap diproses pidana,” pungkas Dika.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button