GARUTJABAR

Sambangi Limbangan, Hoerudin Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH kembali menggelar Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI. Sosdap tersebut merupakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang mengupas terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Dihadapan warga Limbangan Kabupaten Garut, legislator PAN yang akrab disapa Hoerudin itu menyampaikan soal perekonomian nasional khususnya pada pasal 33 Undang-undang (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut, menurutnya, mengatur dasar tata kelola ekonomi Indonesia yang berlandaskan kebersamaan. Begitu pula perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan sistem kapitalis atau individualis.

“Adapun cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dan demi kemakmuran rakyat,” jelasnya, Jumat pagi 18 September 2026.

Lebih lanjut Hoerudin mengungkapkan perekonomian diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, serta menjaga kemandirian bangsa.

Adapun pesan pada pasal 34 UUD 1945 terkait kesejahteraan sosial, mengatur tanggung jawab negara terhadap kelompok yang lemah dan perlindungan sosial.

“Pasal itu secara tegas menyatakan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Disamping negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Oleh karenanya, lanjut anggota Komisi X DPR RI ini, negara memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Begitu pula negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Hoerudin memandang hubungan kedua pasal antara pasal 33 dan 34 adalah saling melengkapi sebagai landasan kebijakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.

“Jadi hasil pengelolaan kekayaan alam pada pasal 33 seharusnya didistribusikan kembali melalui program kesejahteraan dan perlindungan sosial aeperti yang tertuang tegas pada pasal 34,” pungkasnya. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button