Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Satu Tersangka Diamankan Lewat Operasi Tangkap Tangan

OKU TIMUR, BIDIKNASIONAL.com – Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.SI. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Humas AKP Supardi, S.H., melaporkan pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur, Minggu, 27 September 2026.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/IX/2026/SPKT/POLRES OKU Timur/POLDA SUMSEL, peristiwa bermula ketika Kanit Pidum IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan media Ruang Investigasi terhadap Kadus III Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Kasat Reskrim, yang kemudian memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, sekira pukul 10.30 WIB.Hasil penyelidikan memastikan dugaan tersebut benar terjadi. Tim segera melaksanakan Operasi Tangkap Tangan dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Feriansyah Bin Arman (35 tahun), warga Dusun Kilap Permai, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
– Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (80 lembar Rp100.000 dan 40 lembar Rp50.000)
– 1 unit ponsel merek Vivo Y31d warna abu-abu
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Siapa pun yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, korban diidentifikasi sebagai Medi Saputra (46 tahun), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun III Desa Way Halom. Dalam peristiwa ini, polisi juga mencatat sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau tidak melakukan pemerasan atau pengancaman dengan alasan apa pun, dan melaporkan kepada kepolisian jika mengalami hal serupa.
Laporan: Nelis Sri Wahyuni



