JATIMMADIUN

Lebih Mudah dan Praktis, PASTI JKN Bantu Peserta Pantau Status Kepesertaan

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, memiliki perlindungan kesehatan merupakan hal yang sangat berarti. Ketika anak sakit, orang tua membutuhkan pelayanan kesehatan, atau anggota keluarga harus menjalani pemeriksaan, kepastian bahwa mereka tetap terlindungi menjadi sumber ketenangan tersendiri. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah hadir membantu masyarakat tidak mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) , dengan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, memastikan status kepesertaan tetap aktif menjadi hal penting agar perlindungan tersebut dapat terus dimanfaatkan.

Kini, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mengetahui status kepesertaannya. Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan layanan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) yang dapat diakses melalui laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek. Peserta PBI JK maupun PBPU Pemda dapat memanfaatkan layanan ini untuk memeriksa status kepesertaan secara cepat dan mandiri.

“Melalui PASTI JKN, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara berkala sehingga apabila terdapat perubahan status, peserta dapat segera mengetahui informasi dan tindak lanjutnya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, Rabu (4/11) di kantornya.

Selain melalui PASTI JKN, peserta juga dapat memantau pemberitahuan perubahan status melalui fitur notifikasi pada Aplikasi Mobile JKN. Informasi dapat berupa pemberitahuan kepesertaan yang telah dinonaktifkan maupun pemberitahuan rencana penonaktifan, sehingga peserta memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi lebih awal.

“Perubahan data dan penyesuaian kriteria penerima bantuan dapat memengaruhi status kepesertaan JKN. Karena itu, peserta PBI JK perlu secara berkala memastikan statusnya agar dapat mengetahui kondisi kepesertaan dan mengambil langkah yang diperlukan. Dengan PASTI JKN kami harapkan dapat membantu peserta memperoleh informasi status kepesertaan dengan lebih mudah. Cukup melalui perangkat yang terhubung dengan internet, peserta bisa melakukan pengecekan secara mandiri.,” tambahnya.

Lusi, salah satu peserta JKN warga Kota Madiun, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan PASTI JKN. Menurutnya, kemudahan akses secara daring membuat peserta dapat memantau status kepesertaan kapan saja tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor BPJS Kesehatan.

“Sekarang kalau ingin mengetahui status kepesertaan, bisa langsung mengecek sendiri dari rumah hanya dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk memastikan status kepesertaan. Informasinya lebih mudah didapat dan tentu menghemat waktu serta biaya perjalanan,” tuturnya. (*/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button