GREEN CITY STRENKALI PWSS BERSAMA ITK BALIKPAPAN


SURABAYA, JATIM, BN – Dalam rangka peduli lingkungan Bantaran Sungai Wonokromo Surabaya, Kerja bareng dengan Arsitek Komunitas (ARKOM) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Jurusan Arsitektur salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten Kota Balikpapan, Prop. Kalimantan Timur, mengunjungi Paguyuban Warga Strenkali Surabaya (PWSS), Senin (12/02/2018).
Sambil berjalan kaki, rombongan yang terdiri dari ITK 50 mahasiswa, Arkom 10 personil bersama Seluruh Koordinator Wilayah (KORWIL) mulai dari Karang Pilang, Kebraon, Gunungsari 1, Gunungsari 2, Kampung Baru Jagir PDAM, Bratang, Barata Jaya dan Medokan Semampir menyusuri Sungai Wonokromo.
Kunjungan bertemakan “GREEN CITY” atas tujuan penataan kampung bantaran sungai/strenkali di Surabaya bersinergi guna menambah kesadaran menata kampung sesuai Konsep Jogo Kali.
Bertempat di sekertariat PWSS, Kampung Baru Jagir PDAM Kel. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo Surabaya, Acara diskusi di hadiri juga oleh Kepala Kelurahan Ngagel Rejo, di Wakili Sekertaris Kelurahan, Jamilah.
“Konsep Jogo Kali adalah menghadapkan rumah ke sungai (bukan membelakangi), Pavingisasi jalan Inspeksi, Sanitasi, Pengolahan sampah, tidak membuang sampah ke sungai dan Green & Clean, ” tegas Sekjend PWSS di sela-sela diskusi.
Warsito, menguraikan Pemandangan bantaran sungai menjadi lahan permukiman padat penduduk, sudah menjadi fenomena umum terutama di daerah perkotaan.

Penataan permukiman di bantaran sungai menjadi kebutuhan mendesak, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di bantaran sungai, sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara jumlah lahan permukiman terbatas.
“Penataan lingkungan yang baik di maksudkan untuk tetap menjaga fungsi dan manfaat sungai, menjaga keselamatan penduduk yang tinggal di bantaran sungai, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan di proteksi Peraturan Daerah (PERDA) Gubernur Jawa Timur No 9 Tahun 2007 Tentang Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan KaliWonokromo, Bab VII PERUNTUKAN DAN PEMANFAATAN TANAH DAERAH SEMPADAN SUNGAI, Pasal 13 Tanah pada daerah sempadan sungai kali Surabaya dan kali wonokromo di peruntukkan bagi keperluan, Kawasan permukiman terbatas, “imbuhnya.
Dosen ITK, memberikan tanggapan kepada forum tanya jawab bahwa kegiatan seperti memberikan tambahan pengetahuan bagi mahasiswa. Terimakasih kepada stakholder yang telah mewarnai pada acara ini. Semoga tidak hanya berhenti sampai di sini.
Sambutan wakil Lurah Ngagelrejo melalui Sekkel, Jumilah mengharapkan agar masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai/strenkali Wonokromo untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke sungai.
“Insya Allah, di kampung ini bisa di ajukan menjadi RT baru asalkan mereka memenuhi quota minimal 40 KK, mewujudkan penataan kampung demi kemajuan masyarakat bersama dan selalu menjaga keberaihan lingkungan, “ujarnya mengakhiri diskusi.(boody)



