Korban Penipuan Berkedok Harta Karun Lapor Propam Polda Jatim
BANYUWANGI, JATIM, BN – Korban penipuan berkedok menarik harta karun dari alam ghaib, Siti Mujayanah (34) bersama suaminya Dedy Gundah Aris Wantoro (36) warga Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (28/2) kemarin melapor ke Propam Polda Jatim.
Hal ini karena korban karena merasa kurang puas terhadap pelayanan proses hukum yang ia laporkan di Polres Banyuwangi, atas penipuan “Menyan Bilqis” untuk menarik harta karun atau benda ghaib yang salah satunya melibatkan orang ternama di Kabupaten Banyuwangi.
Korban berangkat dari Banyuwangi Rabu (27/2) sekitar pukul 22.00 wib mengunakan kendaraan sendiri. Sampai di Surabaya, korban langsung menuju ke Polda Jatim, bidang pengaduan Propam sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya di Bidang Pengaduan Propam Polda Jatim, korban diterima dengan baik dan langsung dimintai keterangan berikut bukti bukti yang dimiliki.
Seperti diketahui sebelumnya, Mujayanah dan suaminya menceritakan kronologis kejadian penipuan berkedok menarik benda ghoib yang merugikan dirinya. Awalnya dirinya dikenalkan oleh salah satu orang ternama berinisial PP kepada seseorang berinisial IS yang saat ini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi yang mengaku bisa menarik benda ghaib, dengan syarat membeli Menyan Bilqis sebagai persyaratnya.
Entah mengapa kemudian PP percaya dan menyuruh dirinya mencarikan sejumlah uang. Karena tidak mempunyai uang Mujayanah dan suaminya menyampaikan hal tersebut kepada PP. Kemudian PP menyuruh Mujayanah dan suaminya menjual mobil dan menyerahkan surat surat berharga yang saat itu diterima oleh IG sekertarinya.
“Surat akhirnya kami berikan dan yang menerima IG sekertaris PP,” kata Mujayanah.
Esok harinya kemudian Mujayanah dan suaminya diajak oleh IG Sekertaria PP ke koperasi simpan pinjam untuk menandatangani pinjaman di KSP Tinara sebesar 300 juta rupiah dan PNM sebesar 350 juta.
Mujanah dan suaminya mengaku datang hanya menandatangani perjanjian simpan pinjam karena yang membawa surat berharga dan memproses semua di KSP bukan dirinya, karena semua sudah disiapkan.
Setelah ditandatangani tak beberapa lama, uang dari pinjaman di BPR tersebut cair dan langsung dibawah oleh IG yang kemudian atas perintah PP ditransfer kepada AD salah satu tersangka yang berperan sebahai pemilik Menyan Bilqis.
“Uang dari Bank langsung diterima IG bukan saya, dan langsung ditransfer ke AD atas perintah PP, bukan saya,” kata Mujayanah menjelaskan.
Setelah mengetahui dirinya ditipu akhirnya Mujayanah dan suaminya melaporkan ke Polres Banyuwangi, yang kemudiaan ditindaklanjuti dengan menangkap IS dan AD yang saat ini berada ditahan sebagai tersangka penipuan.
Namun Mujayanah dan suaminya menyesalkan PP dan sekertarisnya IG yang selama ini aktif menyuruh hanya dijadikan sebagai saksi.
Sementara Mujayanah sempat menanyakan kepada penyidik yang menangani namun tetap saja tidak digubris sampai akhirnya Mujayanah dan suaminya mengambil langkah melaporkan ke Propam Polda untuk mendapat keadilan dalam kasus yang dilaporkannya.
“Saya berharap ada keadilan dan polisi bisa menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkas Mujayanah. (Gus Ely)