JATIM

DPUBMP Surabaya Bongkar Pagar Hotel Ina Simpang

Sepanjang 140 M, Jl. Simpang Dukuh Diperlebar.

SURABAYA, JATIM, BN – Proses pembongkaran pagar  Hotel Inna Simpang yang terletak di Jl Gubernur Suryo 1-3 Surabaya, Jawa Timur sisi sebelah utara, Jum’at, 08 Maret 2019 di laksanakan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya dibantu oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Rencana  pelebaran Jalan untuk mempersiapkan skenario rekayasa pengalihan arus lalu lintas jangka pendek dan rencana berkesinambungan  setelah pelebaran jalan.di jl simpang dukuh terlaksana akan melibatkan Dinas Perhubungan.

Pekerjaan yang bersifat mendesak terkait penutupan Jl. Yos Sudarso Rekayasa lalu lintas serta rencana lanjutan telah di lakukan rapat koordinasi antar instansi terkait di tubuh Pemkot Surabaya dengan point,menunggu  pembangunan alun-alun Surabaya terealisasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Surabaya, Irfan Wahyu Drajad saat mengawal jalanmya proses pembongkaran pagar hotel Inna Simpang.

“Rekayasa lalu lintas akan kami lakukan,seperti pengguna jalan yang dari Jl.Tunjungan bisa langsung ke Jl. Kenari,yang dari jalan Basuki Rahmat dapat langsung belok ke kiri ke arah tembusan pemkot melewati jalan di belakang delta plaza ” terang Kadishub.

Support pengkondisian berhubungan dengan agenda hari ini,Irfan menjawab pertanyaan wartawan,akan terus membantu pelaksanaan sampai selesai seperti pemindahan rambu yang ada dan fasilitas yang berhubungan dengan dinas perhubungan.

Erna Purnawati (kiri), Kepala DPUBMP Kota Surabaya

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala DPUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati (08/03/219), hari ini pekerjaan pembongkaran memasuki 7 meter pagar hotel inna simpang sebelah sisi utara, dengan panjang 140 M, Luas kurang lebih 900 M.

Proses melalui pengadilan, pekerjaan yang sekarang di lakukan,Erna mengaku,proses Konsinasi oleh pengadilan perihal ganti rugi tanah mereka ( hotel ina simpang) dan segala yang termasuk baik ganti pembelian tanah serta ganti in materiil sejumlah kurang lebih 22,6 M sudah termasuk kesemuanya.

“Itu sudah mencakup semuanya.Baik instalasi yang ada, Ipal, bangunan bawah tanah, septik tank dan seterusnya, Pemerintah Kota Surabaya menggantinya sejumlah tersebut di atas,” kata Erna.

Kendala kenapa Hotel Ina Simpang, sampai sekarang belum menerima ganti rugi tersebut di karenakan terkait pelepasan dan yang bersangkutan baik sarana maupun prasarana harus melalui proses perizinan dari Kanwil BPN terlebih dahulu.

Erna memperjelas, untuk pekerjaan jalan sendiri akan di mulai setelah proses lelang melalui ULP mendapatkan siapa yang memenangkan lelang. Jika suratnya sudah keluar, kelanjutannya bisa di mintakan bantuan dari pengadilan untuk proses lanjutan ganti rugi. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button