Tidak Sependapat Dengan JPU, Tim Penasehat Hukum Minta Andi Winarto Dibebaskan
BANDUNG JABAR, BN – Tim Penasehat Hukum tedakwa korupsi Andy Winarto, Ismadi Bekti dan Rekan meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan tersebut disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Senin (11/3/2019) dengan anggota Majelis hakim, Ydianto, Kardi, Asep Sumirat, Djodjo Djohari, Linda Wati.
Disebutkan permohonan tersebut menurut para penasehat hukum terdakwa, didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, antara lain bahwa PT. Bank Jabar Syariah (BJBS) sesuai laman resmi web OJK dan Direktori Bank Indonesia adalah Bank Swasta Nasional yang tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Kecuali itu lanjutnya, Andy Winarto selaku Dirut PT. HSK tidak pernah mengajukan pembiayan untuk pembangunan Mall Garut Superblok kepada PT. BJBS. Dipaparkan, kondisi yang terjadi adalah PT. HSK dan PT. BJBS berkerjasama dalam bentuk perjanjian kerjasama secara bertahap . Tahap 1, 2 dan 3 yang isinya mengatur tentang pembiayaan bagi enduser calon pembeli yang ingin membeli unit-unit toko milik PT. HSK di Mall Garut Superblok.
Disebutkan PT. HSK melalui Tim Marketing telah memasarkan unit-unit toko di Mall Garut Superblok, dan pemasaran ini didapat sekitar 300 s/d 400 nasabah / enduser yang ingin membeli.
Namun setelah dilakukan analisa, survey dan komite oleh kantor cabang dan Cabang Pembantu PT. BJBS disetujui 161 enduser. Proses ini menurut Andi, dilakukan sekitar 1 Tahun lebih dan April 2014 s/d Juni 2015 dan dilakukan oleh belasan kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT. BJBS.
Bahkan dana yang diterima oleh PT. HSK menurut Andi, adalah hasil penjualan unit-unit toko milik PT. HSK yang dibeli oleh enduser yang mendapatkan pembayaran dari PT. BJBS dan bukan pembiayaan kepada PT. HSK untuk pembangunan Mall Garut Superblok seperti yang dituduhkan Jaksa.
Terdakwa Andi Winarto disebutkan, sebagai pengembang kawasan Mall Garut Superblok telah melakukan seluruh kewajibanya yaitu memasarkan, membangun dan menyelesaikan pembangunan. Mengurus semua izin, melakukan pertelaan dan splitsing sertifikat induk tanah.
Mengenai splitsing tanah lanjut Ismadi, yang belum selesai, karena pihak Tipikor Mabes Polri pada tahun 2017 telah melakukan blokir atas sertifikat induk tanah Mall Garut Superblok sehingga splitsing sertifikat induk tidak dapat dilakukan. Maka Developer PT. HSK dalam melakukan produknya telah melakukan beberapa bentuk promosi pemasaran antara lain bebas DP dan angsuran selama 2 tahun atau sampai dengan bangunan toko diseraherimakan. Ini menurut Ismadi dan Rekan, sudah diketahui jauh sebelumnya oleh pihak PT. BJBS dan Bank Bank lainya. Bahkan ketika pihak PT. BJBS belum melakukan kerjasama dengan PT. HSK.
“Ini dapat dibuktikan bahwa PT. BJBS dan Bank Bank lainya turut berpartisipasi dalam 5 (Lima) kali iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat Bandung, dengan masing-masng 1 halaman penuh pada tahun 2013 s/d 2014. Di iklan tersebut tertulis program promosi PT. HSK yaitu bebas DP dan bebas angsuran selama 2 (dua),” kata Andi.
Demikian pula dalam Brosur, Pamflet, Baligho, juga ditampilkan logo PT. BJBS dan Bank lainya. Dalam eksepsi tersebut Andi pun menyebutkan bahwa atas Penyelldikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada awal Tahun 2016 dan Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Mabes Polri tahun 2017 telah menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para pembeli unit-unit toko di Mall Garut Superblok.
Kecuali itu, lanjut Andi, hal ini dimanfaatkan pesaing bisnis PT. HSK untuk menjatuhkan PT. HSK, sehingga pada akhirnya konsumen / enduser tidak mau serah terima dan melanjutkan pembiayaan di PT. BJBS. Maka menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andi, gagalnya pembayaran enduser / nasbah PT. BJBS (Bank Jabar banten Syariah) masih dapat diselesaikan oleh berbagai macam solusi perbankan diantaranya melalui restruktur pembiayaan, recondition pembiayaan, lelang objek jaminan dan usaha-usaha penyelamatan lainya.
Hal ini belum pernah dilakukan oleh PT. BJBS kepada enduser / nasabahnya. Keadaan gagal bayar nasabah haruslah diselesaikan melalui mekanisme perbankan dan bukan melalui penyelesaian pidana apalagi Tipikor.
Maka Sifat dari Pidana adalah Ultimatum Remedium atau upaya akhir setelah berbagai upaya dilakukan oleh pihak perbankan namun tidak berhsil.
Disebutkan Andi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini terlebih dahulu sebelum Tipikor Mabes Polri melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Bahkan pada tanggal 10 Oktober 2016 melalui Surat No. R-1096/0.2/Fd.1/10/2016 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada point 5 (lima) menyampaikan bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkesimpulan terhadap perkara tersebut diatas belum diketemukan cukup bukti adanya Kerugian Keuangan Negara. dan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum serta perkara tersebut telah dilakukan ekspose/pemaparan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Jum’at 23 September 2016 dengan kesimpulan Eksposan Perkara adanya dugaan Tindak Pidana Krectit Fiktif senilai Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) di PT. BJBS tidak dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan.
Bahwa selanjutnya perihal kerugian keuangan negara, tim pensehat hukum terdakwa Andi sama sekali tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya melalui tata cara/metode yang ditentukan oleh Undang-undang Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) tidak valid karena hanya menghitung nilai pembiayaan yang diberikan kepada 161 nasabah yang membeli unit-unit toko di Mall Garut Superblok dan tanpa memperhitungkan nilai objek yang dibeli oleh enduser dan jaminan Ficed Aset (Moral Obligation) milik PT. HSK yang telah diikat APHT oleh PT. BJBS.
Maka karena alasan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andi Winarto dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Red/Sn)