Cemarkan Nama Baik Bupati Malaka Tiga Pemilik Akun FB Dan Satu Media Online Dilaporkan Ke Mapolres Belu
ATAMBUA, NTT, BN – Tiga Pemilik akun FB masing-masing Mali Benyamin Michael dengan Akun Facebook : Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran ( Akun Facebook : Roy Tei Seran), Emanuel Bria, Akun Facebook : Emanuel Bria serta Salah Satu Media Online dilaporkan Pemda Malaka di Mapolres Belu, Senin, 18/3/2019.
Ketiga pemilik akun FB dan media online itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara atas nama dr. Stefanus Bria Seran, MPH (Bupati Malaka).
Koordinator rombongan OPD Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka,Silvester Leto, SH kepada awak media di Atambua membenarkan laporan itu.
“Tadi kita bersama pimpinan Perangkat Daerah datang ke Mapolres Belu membuat laporan polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Bupati Malaka melalui beberapa akun fb diatas dan media on line.Kita serahkan semuanya kepada aparat Kepolisian untuk mengusut hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,”.tandasnya.
Seperti disaksikan media ini tim Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Malaka diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Pores Belu selanjutnya diarahkan ke Satreskrim Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Ardiyan Yudo Setyantono kepada wartawan membenarkan laporan itu.
“Kita sudah terima laporan dan dalam waktu dekat kita akan periksa para saksi termasuk dari pihak pelapor serta saksi ahli bahasa dan UU ITE,” tegasnya. (anis ikun/jati).