Pemda Malaka Lakukan Peninjauan Lokasi Tambak Garam PT. IDK
MALAKA, NTT, BN – Pemerintah Kabupaten Malaka melakukan peninjauan Lokasi tambak garam PT IDK di desa Weseben dan desa Weoe – Kecamatan Wewiku – Kabupaten Malaka – Propinsi NTT, Rabu (20/3-2019).
Peninjauan itu dimaksudkan untuk melihat dari dekat aktifitas yang sudah dilakukan PT IDK di lokasi tambak garam, sekaligus untuk melakukan konfirmasi terkait isu yang berkembang diluaran bahwa ada pengrusakan hutan mangrov oleh PT IDK termasuk situs adat disekitar areal tambak.
Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka, Silvester Leto disela acara kunjungan di Weseben, Rabu (20/3-2019). Pemerintah Kabupaten Malaka yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah melakukan peninjauan di lapangan untuk melihat dari dekat apa yang sudah dilakukan PT IDK selama ini.
“Hari ini kita juga bertemu dengan pemilik lahan yang tidak berkeberatan lahannya dijadikan areal tambak garam.
Dari hasil kunjungan ini kami tanyakan ternyata lahan yang diolah PT itu ada pemiliknya” ujar Silvester Leto
Masih menuritnya, kita juga mau melihat situs adat yg menurut informasi dirusak ternyata itu tidak benar karena situs adat dimaksud masih ada dan tidak dirusak, pungkasnya.
Kepala Kantor Cabang PT IDK Betun, Natalia mengatakan PT IDK masuk di desa Weoe dan Weseben -Kecamatan Wewiku sudah melalui proses sosialisasi. Dalam proses sosialisasi itu ternyata masyarakat pemilik lahan mengatakan menerima dan tidak berkeberatan lahan mereka dijadikan tambak garam sehingga proses selanjutnya dilakukan pengukuran lahan.
”Setelah diukur maka dilanjutkan dengan pembersihan lahan seluas 289 ha berupa hutan gewang dan bakuro khususnya di desa Weseben dan Weoe. Sementara untuk pilot project seluas 32.ha di desa Rabasa- Malaka Barat. Isu yang berkembang selama ini bahwa PT IDK membabat mangrov tidak benar karena kita kerja sesuai aturan seperti di dalam peta” ungkap Natalia.
Lanjutya, Didalam peta ada lokasi kehutanan, lokasi garam, lokasi pertanian dan lokasi pemukiman penduduk. Apa yang kerjakan saat ini diluar lahan pertanian, lahan PIBIP dan diluar lahan pemukiman penduduk.
Ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya pada acara Peninjaun Lokasi Tambak Garam di wilayah tersebut, Alfonsius Seran dengan sangat tegas membuat pengakuan ini. “Saya salah satu pemilik lahan terbesar di lokasi ini dengan 23 hektare dan saya serahkan kepada perusahaan tambak garam ini. Makanya kalau rasa diri pintar mari kita omong, tidak boleh omong di belakang-belakang,” ujar Alfonsius Seran di hadapan hadirin yang hadir.
Lanjutnya, Bahkan dirinya dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh kasih naik (bicara-red) di facebook kiri kanan sedangkan kami semua ini setuju baru PT IDK masuk di Kecamatan Wewiku ini. Jadi tidak boleh muat-muat sembarangan di Facebook bahwa tuan tanah tidak setuju. Kami semua setuju bisa PT IDK masuk di wilayah ini. (anis ikun/jati).