Panduan Layanan Peserta JKN-KIS Bersama Anggota Komisi IX DPR RI
SURABAYA, JATIM, BN – Barangkali ada masyarakat yang lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada saat hendak berobat? tenang!!!, sekarang ada JKN Mobile. Sebelumnya, orang yang sakit dan berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) harus selalu membawa kartu KIS asli dalam bentuk fisik. Namun terkadang kartu KIS tertinggal di rumah atau bahkan hilang karena suatu hal. Ini tentunya sangat merepotkan ketika peserta membutuhkan segera layanan kesehatan.
Apa Mobile JKN ?, Mobile JKN adalah sebuah aplikasi pada appstore atau google play store merupakan inovasi untuk kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat di unduh. Caranya, siapkan kelengkapan data; Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan nomor rekening bank (jika memilih kelas perawatan I/II). Isi data sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi Mobile JKN, setelah semuanya lengkap, konfimasi pendaftaran dan nomor Virtual Account (VA) yang di gunakan untuk melakukan pembayaran iuran dan akan di kirim melalui email/SMS. Setelah melakukan pembayaran, Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) akan di terima peserta.
“Nah, cukup menunjukkan KIS Digital dari Mobile JKN, peserta sudah dapat langsung mendapat layanan. Selama kartu peserta berstatus aktif maka dapat di layani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya, Dr. Herman Dinata Mihardja AAAK dalam acara Panduan layanan peserta JKN-KIS bersama Anggota Komisi IX DPR/MPR RI, Dra. Lucy Kurniasari di Balai RW II, Perumahan Bhaskara, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Senin 08/04/2019.
Herman Dinata M, menjelaskan pada awal masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS alasan utamanya adalah Faktor Protection (Perlindungan), faktor Sharing (Gotong Royong) dan faktor Compliance (Kepatuhan). kewajiban ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ia menambahkan selain mobile JKN, BPJSK Surabaya juga menyiapkan kanal layanan di antaranya VPJS Kesehatan care center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), website BPJS kesehatan, mall pelayanan publik, dropbox kantor kecamatan atau kelurahan yang bekerjasama, Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan agen mitra lainnya yang bekerjasama.
Dalam kegiatan sekarang Panduan layanan peserta JKN-KIS bersama Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Lucy Kurniasari, Herman Dinata saat menyampaikan keterangan persnya juga menekankan Layanan administrasi BPJSK, di tambah juga ketika masyarakat mengeluhkan terkait apa saja yang di alaminya saat berobat maka sampaikanlah melalui Mobile JKN.
“Terkait pembayaran peserta mandiri dan peserta yang telah menggunakan autodebet, kami mohon agar pembayarannya jangan sampai terlambat,” ujar Herman Dinata menghimbau pada masyarakat.
Sementara Anggota DPR/MPR RI Komisi IX, Dra. Lucy Kurniasari menyampaikan kepada wartawan terkait laporan masyarakat soal layanan BPJSK ini,” awalnya kami menerima pelaporan masyarakat yang mengadu soal pelayanan BPJSK, kemudian kami menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Lucy.
Langkah Komisi IX, kata Lucy menggandeng sekalian BPJSK untuk memberikan pencerahan langsung kepada masyarakat terutama layanan kepesertaan dan sistem penerapan yang selama ini di lakukan BPJSK.
“Kami sangat mengharapkan terutama pengaduan yang telah mereka sampaikan baik secara langsung maupun tertulis menjadi bahan evaluasi BPJS Pusat Maupun Kantor cabang yang di Surabaya agar terus memberikan layanan maksimal untuk semua lapisan masyarakat,” harap Lucy.
Ning Lucy panggilan akrab Lucy Kurniasari menegaskan sangat mendukung di bentuknya kader-kader JKN-KIS yang selama ini sangat memberikan efek positif bagi masyarakat luas. Terutama pada warga masyarakat yang berada di wilayah pelosok yang benar-benar belum tahu apa itu BPJS Kesehatan, meskipun belum terjangkau oleh akses/sistem perbankan, internet maupun digitalisasi jaman now.
“Saat ini dari sisi anggaran sendiri, pemerintah telah mengucurkan melaui dana APBN sebesar kurang lebih 25 trilyun dan dana APBD sebesar kurang lebih 800 milyar kami rasa lebih dari cukup jika di hitung per orang. Maka harapan saya melalui kader JKN-KIS masyarakat menjadi lebih memahami sistem regulasi baik pembayaran, atau jika terlambat membayar dan apapun yang menyangkut BPJS kesehatan,” terang Lucy Kurniasari.
Moch. Mohtar (82) seorang anggota veteran yang telah menyampaikan aduan tertulisnya kepada Anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan, setelah mendengar penjelasan langsung dari kepala BPJSK Surabaya dan Lucy Kurniasari, dirinya sangat senang dan mengikuti pemaparan kepala BPJS dengan seksama. Ia menginginkan pencerahan seperti ini sejak lama.
Melalui acara sosialisasi yang di berikan BPJSK Surabaya, Mohtar merasa kegiatan serupa jangan berhenti sampai di sini.
“Mudah-mudahan pemerintah terus melakukan kegiatan pemberian informasi yang akurat agar masyarakat menjadi pintar dan cerdas menerjemahkannya,” pungkasnya. (boody)