JABAR

Oknum Korkab PKH Kabupaten Subang Diduga Mainkan Dana BPNT

SUBANG, JABAR, BN – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pusaka Jaya Kecamatan Pusaka Jaya merasa resah, pasalnya pendamping dari koordinator Kabupaten (Korkab) Subang diduga meminta uang sebagai modal koperasi, Selasa (11/6).

Perlu diketahui PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin sasarannya untuk pendidikan, ibu hamil, dan masyarakat lanjut usia.

Informasi yang berhasil dihimpun bidiknasional.com di Kabupaten Subang dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PKH diberikan dalam bentuk uang.

Namun yang terjadi di Desa Pusaka Jaya saat pencairan uang PKH, diwajibkan setiapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menitipkan uangnya sebesar Rp.100.000 kepada pendamping sebagai tabungan wajib bagi KPM di koperasi.

“Oknum pendamping PKH membentuk koperasi yang dikelola oleh oknum pendamping PKH yang dananya diambil dari tabungan wajib para KPM. Kami diminta menyetor Rp 100 ribu, untuk koperasi,” ungkap sumber bidiknasional.com

Manan atau biasa di panggil Nanang Kosim selaku Kordinator Kabupaten Subang bagian Utara saat di konfirmasi bidiknasional.com melalui selulernya mengatakan adanya informasi seorang oknum pendamping PKH yang melakukan pungutan untuk tabungan wajib dengan dalih buat koperasi dirinya tidak mengetahuinya.

Namun ke esok harinya Manan menjawab melalui Whatshapsnya mengakui adanya koperasi yang di bentuk oleh oknum pendamping, yang sifatnya tidak memaksa melainkan sukarela bagi yang mau menyimpanya di koperasi.

Ditanya bidiknasional.com, apakah diperbolehkan mekanisme seperti itu adanya koperasi hasil dari pungutan dari para KPM.

Manan menjawab, boleh saja, menurutnya kenapa berinovasi tidak boleh asal mekanisme dan berita acaranya ada.

Ditanya bidiknasional.com apakah korlab memegang berita acaranya.

Manan menjawab tidak, mungkin hari ini saya akan meminta kepada pendamping tentang berita acaranya.

Ditanya bidiknasional.com apakah di bolehkan dalam juklak juknis oknum pendamping membuat koperasi yang dananya hasil pungutan dari para KPM.

Manan menjawab tentu saja tidak ada didalam juklak juknisnya tapi kalau berupaya untuk berinovasi pemberdayaan sebagai semangat fds tentu saja boleh.

Sementara hasil investigasi bidiknasional.com di lapangan banyak KPM yang menolak adanya koperasi tersebut karena dibuat tanpa adanya persetujuan atau musyawarah dari para KPM.

Awalnya para KPM hanya di wajibkan untuk menabung sebesar seratus ribuan yang selanjutnya uang tersebut digunakan untuk mendanai program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyediakan beras dan telor serta memberikan pinjaman uang kepada para KPM.

Adanya koperasi tersebut sempat menjadi kontroversi dari beberapa para pendamping lainya dan didalam aturan PKH setiap KPM tidak boleh kurang nilainya dan tidak diwajibkan untuk di potong atau di pungut.

Pada intinya program ini bertujuan memutuskan mata rantai kemiskinan sehingga masyarakat PKH dapat hidup sejahtera.

Masyarakat memohon kepada para pihak berwenang segera turun tangan dan mengkroscek di lapangan, serta memberikan sanksi berat kepada para oknum pendamping tersebut agar tidak ada lagi potongan atau pungutan sehingga masyarakat merasakan adanya kepedulian pemerintah kepada rakyatnya. (M.tohir/Heri Buser/runata/tim)

Related Articles

One Comment

  1. Untuk daerah subang wilayah pusaka jaya banyak yg tidak dapat pkh atau bantuan lain nya padahal sebelum nya udah pernah dapat sekarang malah ga dapat padahal anak2 nya masih bersekolah semua bagaimana ini..tolong kompirmasikan dan kondisikan spya yg udah di data yg data nya jelas dan layak mendapat bansos harus tetap dapat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button