JATIM

Hendra Beralih Ke JKN-KIS, Ini Alasannya

Hendra Gunawan (47) Peserta JKN-KIS

GRESIK, JATIM, BN – Di Indonesia perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi cukup banyak. Data OJK per 31 Desember 2015 menunjukan ada 137 perusahaan yang terdiri dari 76 perusahaan asuransi umum, 50 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib dan 2 asuransi sosial. Dari 137 perusahaan tersebut terdapat 2 asuransi sosial yang kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk Indonesia salah satunya yaitu BPJS Kesehatan.

Dengan diwajibkannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ) oleh BPJS Kesehatan, tidak menutup kemungkinan masyarakat memiliki lebih dari 1 asuransi.

Adalah Hendra Gunawan, ia bekerja pada salah satu Bank BUMN di Gresik, menjabat sebagai Consumer Loans Manager, Hendra sapaan akrabnya menjaminkan kesehatan keluarganya kepada BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya yang di fasilitasi oleh kantor tempat ia bekerja.

Bagi Hendra memiliki lebih dari satu penjaminan kesehatan tidak lah rugi karena faktor biaya kesehatan yang tidak dapat di prediksi.

“Pengeluaran kedepannya akan semakin banyak, tubuh akan semakin tua dan akan semakin sering untuk ke dokter. Kalo hanya mengandalkan asuransi komersil kan masih ada platformnya dan tidak mengcover semua penyakit berbeda dengan BPJS Kesehatan yang mengcover semua penyakit, selain itu dalam aturannya,menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban ” kata pria yangterdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak 2015 itu.

Pentingnya menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan di sadari Hendra saat anaknya ditolak berobat oleh salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Surakarta.

“Waktu itu anak belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS oleh karenanya saat dia sakit harus menggunakan asuransi komersil yang saya miliki, tetapi Rumah Sakit tersebut tidak melayani pasien selain peserta JKN-KIS alhasil saya harus membawa anak saya ke Rumah Sakit lain. Karena kejadian itu, saat ini seluruh keluarga saya telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.” kata Bapak satu anak tersebut kepada wartawan, Selasa (25/06/2019).

Namun setelah semuanya keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, sampai saat ini Hendra dan keluarga belum pernah menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. Padahal gajinya dan di tambah penghasilan istrinya yang juga bekerja masing masing dipotong 1% karena mereka tergolong Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Saya baru akan memakai BPJS Kesehatan apabila asuransi lain yang saya miliki platfomnya habis atau penyakit saya tidak tercover,” kata Hendra.

Baginya iuran yang dia bayarkan akan lebih bermanfaat apabila digunakan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Saya ikhlas gaji saya dan gaji istri saya di potong untuk JKN-KIS karena saya sepakat dengan prinsip gotong royong. Pengeluaran semakin banyak, kita akan mengeluarkan biaya lebih untuk kesehatan karena biaya pengobatan sangat mahal. Oleh karena itu kita perlu bersama memiliki rasa gotong royong sebagai jaring pengaman untuk kesehatan kita,” tegas pria 47 tahun tersebut. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button