BANGUNAN RUKO DILAHAN MILIK PT KAI DIDUGA ILEGAL
SIDOARJO, JATIM, BN – Bangunan ruko di Jalan Buduran tepatnya di Stasiun Kereta Api Buduran atau lahan milik PT KAI (PT. Kereta Api Indonesia) yang di kerjakan PT Surya Bangun Persada Indah Jl Nias 26 Surabaya diduga belum mengantongi ijin dari Pemerintahan Kota (Pemkab) Sidoarjo.
Menurut sumber BN di lingkungan Pemkab Sidoarjo mengatakan pemilik bangunan tidak memperhatikan masalah AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) karena akibat dari bangunan itu menimbulkan kemacetan lalu lintas luar biasa.
“Sebelum dilakukan pembangunan ruko di jalan Buduran kemacetan hanya sebentar, sekarang dengan di bangunan ruko kemacetan luar biasa, makin mengular dan lama karena banyak genangan air di sekitar pembangunan, “ujar sumber BN.
Selain tidak memperhatikan AMDAL menurut sumber BN, pihak pemilik bangunanan ruko diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemilik ruko, disinyalir nekat membangun meski diduga belum mempunyai ijin AMDAL dan IMB. Akibatnya pembangunan ruko ini banyak menimbulkan complain dari berbagai pihak, “lanjut sumber BN
“Karena diduga tidak mengindahkan aturan maka proyek yang di kerjakan ngawur ini harus segera ada tindakan oleh pemerintah Pemkab Sidoarjo, “pinta Sumber BN
Pantaunya BN dilokasi pada pukul 6.30 WIB, di Jalan Raya Buduran yang arah ke Sidoarjo tepatnya di depan PT. Kuda Laut Buduran ini setiap pagi di jam kerja mengalami kemacetan di karenakan jalan tersebut timbul genangan air yang di timbulkan oleh proyek yang diduga tidak mengantongi ijin ini.
Pihak PT. KAI sampai saat ini belum bisa di konfirmasi. Wartawan BN sudah konfirmasi lewat surat tapi belum ada respon sampai sekarang.
Wartawan BN akan melanjutkan konfirmasi masalah ini ke Polres dan Pemkab Sidoarjo serta DPRD Kabupaten Sidoarjo. (yah).