Oknum Guru Cabuli 15 Siswa
SURABAYA, JATIM, BN – Satreskrim Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap dan menangkap seoarang yang diduga pelaku pencabulan yang dilakukan oleh seorang Oknum Guru Ekstrakulikuler Pramuka. Yakni, Rahmat Santoso Slamet (RS) alias Memet (30) Warga Jl. Kupang Segunting IV/25 Kecamatan Tegalsari Surabaya.
RS merupakan Guru didik Pramuka dibeberapa sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA baik sekolah swasta maupun negeri. Namun, dengan berjalannya waktu, terbesit otaknya untuk melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli anak didiknya sendiri yang sudah dijalani semenjak bulan Juli 2016 hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera kepada bidiknasional.com Selasa, (23/7) mengungkapkan,” untuk sementara baru ada 15 siswa di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Sedangkan anak yang dibinanya mencapai ratusan siswa. Oleh karena itu, pihak Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada.
Terungkapnya kasus cabul yang menyeret Memet sebagai tersangka, berkat laporan tiga orang tua siswa kepada polisi, pada, 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.
Atas laporan tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang di pimpin oleh AKBP. Festo Ari Permana kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari hasil tersebut, ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.
Masih kata Barung, sejumlah barang bukti sudah disita yang meliputi, data diri korban, handphone dan vavor milik tersangka.
“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UURINomor 17 Tahun 2016 tentangperubahan UURI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara.” tandas Barung. (Supra)