Tidak Mau Digugat Cerai, Suami Pidanakan Istri
SURABAYA, JATIM, BN – Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Imam Mustika Murni digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda dakwaan pada (25/7)
Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT
Sebelumnya dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pelapor bernama Gunawan Budi Wijaya seorang Dosen UK Petra yang tak lain adalah suami terdakwa.
Terdakwa mendatangi rumah untuk mengambil barang di gudang namun kunci gudang direbut oleh Gunawan dan terjadilah cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi pelapor Gunawan.
Perseturuan suami istri itupun tak bisa dikendalikan dan terdakwa memukul kepala saksi pelapor mengenai kepala sebanyak dua kali diperkuat bukti visum Et Repertum Nomer VER/390/13/2018/Bunda tanggal 13 Juni 2018.
Terkait perkara tersebut Kuasa Hukum terdakwa Ronald Talaway mengatakan bahwa sebenarnya ini masalah rumah tanggah dimana menurut pengakuan terdakwa bahwa sebenarnya pelapor atas nama Gunawan Budi Wijaya adalah suami dari terdakwa.
Awal masalah, terdakwa mengajukan gugatan cerai namun pelapor keberatan, entah alasannya apa yang jelas suami dari terdakwa tidak mau cerai, lantas terjadilah cek cok mulut hingga akhirnya terdakwa terpojok.
“Tangan pelapor mengunci kuat leher terdakwa dan dengan spontanitas terdakwa membela diri dengan cara menggigit agar supaya tangan suaminya terlepas,” ucap Ronald
“Sebenarnya perkara ini belum layak naik ke persidangan mengingat tidak adanya saksi yang melihat secara langsung perbuatan yang disangkakan dan mengingat belum adanya pemeriksaan luka yang ada divisum tersebut apakah benar hasil dari perbuatan terdakwa, sayangnya memang awalnya saya mulai menangani perkara ini ketika perkara ini telah P21 tapi tentunya nanti kita buktikan dipersidangan,” pungkasnya. (red)