Humas Pemkab Jombang Diduga Lecehkan Media Mingguan, Langgar UU No 39 Tahun 1999 dan UUD 1945
JOMBANG, JATIM, BN – Humas Pemkab Jombang sebagai penyelenggara negara diduga lakukan diskriminasi terhadap media mingguan terkait pembagian liputan berita-berita advetorial. Tindakan humas tersebut diduga melanggar UU No 39 tentang Hak Azasi Manusia dan UUD 1945.
Diketahui Pemkab Jombang melalui Humas (Hubungan masyarakat) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai palayanan pada masyarakat umumnya dengan menggandeng kemitraan kepada semua media di Kabupaten Jombang.
Namun fakta dilapangan humas Pemkab Jombang ini diduga membeda-bedakan, tidakan ini diduga termasuk pelecehan profesi. humas Pemkab Jombang lebih mengistimewakan hanya kepada media yang dianggapnya paling besar, paling terkenal atau paling dianggapnya lebih bonafid.
Semenjak kepemimpinan Humas Pemkab Jombang dipegang oleh mantan camat sangat terlihat lebih menganak emaskan media yang di anggap besar dan terkenal terkait dengan pemberitaan Advetorial.
Padahal sebagai mitra di humas Pemkab Jombang sebenarnya banyak media yang selalu exis dan akurat terbitnya, tetapi pada pembagian berita-berita advetorial kegiatan pemkab selalu dibatasi, alias tidak dapat jatah, padahal itu di anggarkan dari hasil uang rakyat.
Diketahui lagi, bahwa saat ini untuk berita-berita Adv yang dimuat hanya di berikan kepada media yang dianggap besar. Sedang kan untuk media yang dianggap kecil seperti media mingguan yang tergabung di KWRI maupun MPN hanya gigit jari. Karena untuk jatah pemberitaan advetorial (Adv) ada anggarannya, inilah yang menjadi kecemburuhan diantara media.
“Sebenarnya lumayan bisa untuk beli susunya anak, kita di beri Adv hanya waktu-waktu tertentu saja dan jangkanya cukup lama. Sedangkan bisa dilihat sendiri, kalau media besar di suruh muat berita-berita adv, malah hampir setiap hari memuatnya, bayangkan berapa yang di terima biaya setiap pemuatan bila dikalikan,” kata Sup salah satu Wartawan Mingguan yang ngepos di Pemkab Jombang.
“Pemkab Jombang kalau mau adil dan mengajak kerja sama juga harus adil dong, kita kan sama-sama medianya. Jangan tebang pilih, justru kami yang dianggap sebagai media kecil seharusnya diangkat harkat martabat kita. Jadi humas jangan pilih kasih, kami juga butuh makan, bukan mereka yang di anggap media besar malah sering dikasih makan, kita juga butuh makan,” pungkas Sup.
Sementara Kabag Humas Pemkab Jombang Sholahudin ketika akan di konfirmasi oleh Koran Ini tidak ada di tempat.
Perlu diketahui dari fakta diatas apabila dilihat hak azasi manusia sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dijelaskan bahwa pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak azasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang pilitik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Selain itu perlakuan diskriminasi ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemenya. Undang- Undang Dasar 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan bidang kemasyarakatan lainnya.
Untuk itu Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Patut disayangkan bahwa ketidak adilan terhadap media khususnya pada media mingguan di Pemkab Jombang masih ada yang dilakukan oleh penyelenggara negara .(Tok)