Pembangunan Gedung Diperindak Lubuk Linggau Patut Disorot
LUBUK LINGGAU, SUMSEL,BN-Pembangunan Gedung Diperindak Kota Lubuk Linggau memunculkan kabar tak sedap. Menurut sumber Bidik Nasional, gedung yang diperuntukkan untuk pengolahan besi dan logam berbasis UKM yang menggunakan anggaran APBN tahun 2019 tersebut diduga dibangun di atas tanah dengan sertifikat ganda.
Pelaksana pembangunan gedung kepada Bidik Nasional membenarkan jika status tanah yang dibangun memiliki sertipikat ganda alias dua.
“Ada indikasi pemkot kecolongan dalam hal pembelian aset tanah untuk pembuatan gedung tingkat tersebut. Kalau tidak dibangun akan rugi besar karena sudah dianggarkan pemkot,” katanya.
Ia menambahkan, permasalahan tumpang tindih lahan yang akan dibangun ini sudah berlangsung selama 3 tahun. Menurutnya, pemkot dalam waktu dekat akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat karena tidak jeli dan mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi tidak jeli dan bisa terjadi.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Lubuk Linggau yang melalui Asisten 2 Hery menyebut tidak tahu siapa yang disalahkan pihak pemkot.
Saat Bidik Nasional ingin melakukan konfirmasi ke Pimpinan Kantor Badan Pertanahan Kota Lubuk Linggau belum berhasil. Menurut security di kantor tersebut, Slamet, mengatakan pimpinan sedang tidak berada di tempat dan meminta Bidik Nasional untuk datang di lain hari.
Sementara masyarakat di sekitar lokasi pembangunan gedung mempertanyakan, mengapa bangunan lama dibongkar, belum dipakai kemudian dibangun gedung baru bertingkat tetapi tanah lahan punya orang lain sudah dipagar seng oleh pemilik tetap dibangun. Â (joni gitar)